Sabtu, 27 April 2024

KPU Menerima Laporan Dana Kampanye Capres dan Parpol, Ini Jumlahnya

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Ilustrasi. Grafis: Didik suarasurabaya.net

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dari seluruh tim kampanye paslon presiden dan wakil presiden, partai politik beserta calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) selama Pemilu 2019.

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima suarasurabaya.net, Jumat (3/5/2019), laporan tersebut diterima setelah sebelumnya, proses penyerahan LPPDK dilakukan pada tanggal 26 April sampai dengan 2 Mei 2019 bertempat di Hotel Borobudur, Jakarta. Selanjutnya penyerahan LPPDK Peserta Pemilu calon Anggota DPD telah diterima oleh KPU Provinsi di 34 Provinsi. Kemudian KPU Provinsi menyerahkan LPPDK calon Anggota DPD kepada KPU RI pada tanggal 2 Mei 2019.

Dalam LPPDK tersebut tercatat, Tim Kampanye Joko Widodo-Ma’ruf Amin paslon nomor urut 01 memiliki total penerimaan dana kampanye sebesar Rp594,8 miliar, dengan total pengeluaran Rp549,2 miliar. Saldo akhir lebih dari Rp5,5 miliar.

Berbeda dengan TKN Jokowi-Ma’ruf, penerimaan dana kampanye Tim Kampanye Prabowo Subianto-Sandiaga Uno paslon nomor urut 02 memiliki total penerimaan jauh lebih kecil, yakni sebesar Rp210,7 miliar lebih, dengan pengeluaran Rp211,4 miliar. Saldo akhir Rp1,4 miliar.


Data LPPDK Kedua Tim Paslon Presiden dan Wakil Presiden 2019. Foto: KPU

Sedangkan untuk partai politik, pengeluaran dana kampanye terbesar dimiliki PDI Perjuangan sebesar Rp345 miliar. Disusul Partai Golkar Rp307,4 miliar, Partai Nasdem Rp232,1 miliar, Perindo sebesar Rp228,1 miliar, dan yang kelima Partai Demokrat dengan pengeluaran sebesar 189,4 miliar.

Disisi lain, Partai Garuda menempati parpol dengan pengeluaran dana kampanye terkecil yakni sebesar Rp3,3 miliar. Disusul PKPI Rp6,2 miliar, Partai Hanura Rp49,4 miliar, PPP Rp76,5 miliar dan PSI Rp84,6 miliar.


Data LPPDK ke-16 partai politik peserta pemilu 2019. Foto: KPU

Tidak hanya tim kampanye paslon presiden dan wakil presiden serta parpol, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di seluruh daerah juga diharuskan menyerahkan LPPDK. Namun, dari 34 provinsi, baru 3 provinsi yang semua calon DPD-nya telah selesai menyerahkan LPPDK.

Ketiga provinsi tersebut diantaranya Kalimantan Selatan sebanyak 14 Daftar Calon Tetap (DCT), Kepulauan Riau sebanyak 12 DCT, dan Papua sebanyak 14 DCT. Sedangkan 31 provinsi sisanya belum semua DCT menyerahkan LPPDK.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, setiap Peserta Pemilu wajib melaporkan dana kampanye yang diterima dan digunakan selama masa kampanye berlangsung.

Setelah sebelumnya Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) telah diserahkan ke KPU sesuai dengan waktu periode pelaksanaannya, maka Peserta Pemilu 2019 wajib melaporkan kembali penerimaan dan pengeluaran sejak ditetapkan sebagai Peserta Pemilu 2019 hingga periode akhir yaitu sampai dengan satu hari sebelum penyerahan laporan dimaksud.(tin/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
27o
Kurs