Sabtu, 4 Mei 2024

KPU Siap Hadapi 338 Gugatan PHPU Peserta Pemilu 2019 di MK

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
ilustrasi. Grafis suarasurabaya.net

Komisi Pemilihan Umum (KPU), mencatat ada 338 gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan para peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Data terakhir yang masuk hari Jumat (31/5/2019) tersebut, terdiri dari dari 327 permohonan sengketa pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, 10 permohonan sengketa DPD, dan 1 permohonan sengketa Pilpres.

Hasyim Asy’ari Komisioner KPU mengatakan, pihaknya selaku terlapor siap mengahadapi gugatan dari para peserta Pemilu 2019.

“Kami sudah meminta KPU daerah mempersiapkan dokumen dan alat bukti untuk menjawab keberatan dari para peserta pemilu yang mengajukan gugatan PHPU ke MK. Selain itu, KPU daerah juga sudah menyiapkan saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (8/6/2019).

Sebelumnya, Pramono Ubaid Tanthowi Komisioner KPU menyebut, pihaknya sudah menyiapkan sekitar 60 orang pengacara dari lima firma hukum, untuk menghadapi gugatan PHPU di MK.

Dari total jumlah pengacara tersebut, 20 orang di antaranya dari Kantor Hukum Ali Nurdin dan Partner (AnP), bertugas menghadapi gugatan PHPU Presiden 2019 dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

KPU, lanjut Pramono, tidak menyiapkan strategi khusus untuk menghadapi gugatan Pemilu 2019 tersebut, karena sudah mempelajari permohonan para penggugat.

“Kami sudah pelajari detail masing-masing permohonan, baik pilpres, parpol, dan DPD. Sudah kami telaah dan sekarang sedang mulai kami susun kerangka jawabannya. Kami juga sudah menyusun alat-alat bukti, dokumen, dan ahli yang akan memperkuat jawaban KPU dalam sidang nanti,” tegasnya di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (28/5/2019).

Sengketa yang diajukan ke MK, bukan cuma terjadi antarpartai politik, tapi juga internal partai. Sengketa antarcaleg dalam satu partai biasanya muncul karena alokasi kursi partai terhadap calegnya.

Alasan pengajuan gugatan PHPU ke MK, paling banyak adalah dugaan penggelembungan dan pengurangan suara.

Alasan lainnya, pelanggaran administrasi, pelanggaran pemilu, pemilih yang tidak berhak memilih, kesalahan rekapitulasi, kecurangan yang terstruktur sistematis dan masif, kekurangan logistik, dan politik uang.

Sekadar informasi, MK akan mulai menggelar sidang sengketa Pilpres 2019 pada hari Jumat (14/6/2019). Pada sidang perdana itu. MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan (putusan sela), dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan.

Lalu, tanggal 17 Juni 2019, MK dijadwalkan melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian yang termasuk dalam rangkaian proses persidangan sengketa.

Sidang terakhir dijadwalkan tanggal 24 Juni 2019. Kemudian, tanggal 25-27 Juni 2019, MK menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim.

Putusan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan kubu Prabowo-Sandi, rencananya dibacakan tanggal 28 Juni 2019. (rid/bid)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Sabtu, 4 Mei 2024
32o
Kurs