Selasa, 30 April 2024

Ijtima Ulama Menyebut Ada Kecurangan Sistematis pada Pemilu 2019, KPU: Dugaan Itu Harus Dibuktikan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Wahyu Setiawan Komisioner KPU memberikan keterangan di Kantor KPU Pusat, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2019). Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghormati semua pihak yang mendukung terlaksananya Pemilu secara jujur dan adil, serta tanpa kecurangan.

Wahyu Setiawan Komisioner KPU mengatakan, pihaknya juga menghargai semua kelompok termasuk forum Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional jilid 3 pendukung pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pasangan calon presiden nomor 02, yang menilai ada kecurangan masif.

Tapi, Wahyu menegaskan klaim dari kubu Joko Widodo-Ma’ruf Amin pasangan calon presiden nomor 01 dan pasangan calon presiden nomor 02 tentang kecurangan, harus bisa dibuktikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Caranya, melaporkan kepada Bawaslu selaku lembaga yang diberi amanah oleh undang-undang, untuk menyelesaikan dugaan kecurangan dalam proses Pemilu.

“Dugaan kecurangan Pemilu harus dilaporkan kepada Bawaslu. Semua pihak tidak boleh menilai berdasarkan asumsinya sendiri tentang ada atau tidaknya kecurangan pada Pemilu 2019. Klaim tentang kecurangan itu harus dibuktikan,” tegasnya di Kantor KPU Pusat, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2019).

Lebih lanjut, Wahyu Setiawan menegaskan KPU tidak akan tunduk pada pihak pasangan capres 01, pasangan capres 02, dan siapa pun. KPU cuma tunduk pada undang-undang.

Sekadar diketahui, forum Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional 3 yang berlangsung di Hotel Lorin, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu, (1/5/2019), menghasilkan lima poin kesimpulan.

Pertama, menilai ada kecurangan dan kejahatan bersifat terstruktur, sistematis dan masif, dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2019.

Kedua, forum itu meminta Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mengajukan keberatan lewat mekanisme legal, prosedural tentang terjadinya berbagai kecurangan.

Poin ketiga, mendesak Bawaslu dan KPU untuk membatalkan, atau mendiskualifikasi Jokowi-Ma’ruf Amin pasangan calon persiden nomor urut 01.

Keempat, Ijtima Ulama mengajak umat dan seluruh anak bangsa mengawal dan mendampingi perjuangan penegakan hukum secara syar’i dan legal konstitusional, dalam melawan kecurangan kejahatan serta ketidakadilan.

Itu termasuk ajakan untuk memperjuangkan supaya KPU dan Bawaslu membatalkan/mendiskualifikasi Jokowi-Ma’ruf Amin yang dinilai ikut melakukan kecurangan dan kejahatan dalam Pilpres 2019.

Poin kelima, forum itu memutuskan bahwa melawan kecurangan, kejahatan serta ketidakadilan adalah bentuk amar ma’ruf nahi munkar, konstitusional dan sah secara hukum demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kedaulatan rakyat. (rid/dwi/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 30 April 2024
29o
Kurs