Jumat, 29 Maret 2024

Azis Syamsuddin: Diskualifikasi Cakada Pelanggar Protokol Kesehatan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI. Foto: Antara

Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI bidang Korpolkam mendukung pemberlakuan sanksi pemotongan kampanye calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan dalam revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020.

Menurutnya, sanksi tersebut bisa membuat para calon kepala daerah yang bersaing pada ajang Pilkada 2020 lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Tapi, dia berharap ada hukuman yang lebih tegas lagi seperti diskualifikasi dari kepesertaan Pilkada.

“Pasti akan banyak sanksi yang akan diakomodir dalam revisi PKPU terhadap tahapan Pilkada serentak yang melanggar protokol kesehatan. Saya ingin ada sanksi yang lebih berat dan tegas untuk para calon kepala daerah pelanggar protokol kesehatan dalam tahapan pilkada serentak, kalau perlu sampai diskualifikasi. Partai Golkar siap diskualifikasi cakada internalnya sesuai kesalahan berdasarkan aturan serta mekanisme internal partai,” ujarnya di Jakarta, Kamis (24/9/2020).

Politisi Golkar itu menjelaskan, sanksi tegas penting untuk menyelamatkan para calon kepala daerah, penyelenggara pemilu dan masyarakat dalam pelaksanaan pesta demokrasi.

Dia mengingatkan, jangan sampai Pilkada serentak 2020 menjadi sebuah catatan sejarah yang kelam bagi Bangsa Indonesia dalam melaksanakan pesta demokrasi.

“Saya mendesak adanya kesadaran kolektif, khususnya kepada para calon kepala daerah agar memiliki sifat sikap semangat gotong-royong melawan Covid-19. Caranya sederhana, jadilah contoh teladan dalam mempromosikan protokol kesehatan yang baik dan benar,” pungkasnya.

Sekadar informasi, KPU sudah menerbitkan PKPU Nomor 13 Tahun 2020.

Pasal 88D mengatur sanksi untuk pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik pengusul, penghubung pasangan calon, tim Kampanye, dan/atau pihak lain yang melanggar protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Sanksi bisa berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota pada saat terjadinya pelanggaran.

Penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis dalam waktu 1 (satu) jam sejak diterbitkan peringatan tertulis.

Kemudian, sanksi larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar selama 3 (tiga) hari berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota. (rid/ang)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
30o
Kurs