Sabtu, 27 April 2024

KPU Rancang Mekanisme Pilkada Serentak Saat Pandemi Covid-19

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Ilustrasi. Satu diantara tahanan Polrestabes Surabaya, sedang melakukan pencoblosan surat suara di bilik yang telah disediakan di ruang tahanan.
(Foto: Wakhid suarasurabaya.net)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyusun mekanisme penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, jika terpaksa digelar di tengah pandemi Covid-19.

“KPU sebetulnya sudah merancang beberapa hal, misalnya pemutakhiran data pemilih. Apakah memungkinkan UU yang mengatur tentang pasal pemutakhiran data pemilih, verifikasi dukungan calon, itu semua diubah menjadi digital,” kata Arief Budiman Ketua KPU RI, dilansir Antara, Minggu (19/4/2020).

Hal tersebut disampaikannya dalam diskusi virtual bertajuk “Pilkada 9 Desember 2020 Mungkinkah?”.

Bahkan, kata dia, mekanisme kampanye akan disesuaikan menjadi “digital campaign”, sehingga tidak perlu lagi ada kampanye yang melibatkan pertemuan banyak orang.

“Itu sudah kita siapkan, termasuk bagaimana nanti pemungutan dan penghitungan suaranya,” katanya.

Pada tempat pemungutan suara (TPS), kata dia, akan diatur mengenai jarak antarbilik secara terukur sehingga tidak lagi saling berhimpitan.

“Kemudian, jumlah pemilih di TPS kemungkinan juga akan kita kurangi karena kalau mengikuti jumlah yang ada sekarang bisa sampai 800 orang. Banyak sekali orang dalam TPS,” katanya.

Namun, kata dia, setiap kebijakan yang akan diubah dan disesuaikan untuk membuat pilkada tetap terjaga kualitasnya memiliki konsekuensi-konsekuensi, mulai aspek anggaran hingga perubahan peraturan.

“Dan perubahan peraturan itu juga butuh waktu, harus dibahas dan dikonsultasikan dengan pemerintah dan DPR,” katanya.

Arief mengingatkan, bahwa dalam kurun pertengahan Mei hingga Juni 2020 pada jadwal kerja DPR RI merupakan masa reses sehingga kemungkinan akan kerepotan, jika harus mengejar penyelenggaraan Pilkada pada Desember mendatang.

Mengenai penentuan tanggal 9 Desember 2020, kata dia, sudah berdasarkan memiliki tolok ukur sebagai salah satu konsideran, yakni penetapan masa darurat bencana nasional sampai 29 Mei 2020 seiring dengan pandemi Covid-19.

Namun, diakui Arief, ada kemungkinan masa tanggap darurat diperpanjang sehingga akan memengaruhi apa yang sudah disepakati, termasuk Pilkada serentak pada 9 Desember 2020. (ant/ang)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
27o
Kurs