Jumat, 19 April 2024

Baleg DPR: UU Cipta Kerja Masih Berlaku Meski MK Menyatakan Inkonstitusional

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Ilustrasi demo buruh. Foto: Faiz suarasurabaya.net

Christina Aryani Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tetap berlaku sampai batas waktu maksimal dua tahun yang diberikan Mahkamah Konstitusi untuk mengubah UU.

“Supaya publik jangan salah persepsi, seolah-olah putusan MK ini menyatakan bahwa aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja tidak berlaku. Ini yang perlu diluruskan,” kata Christina, dikutip dari siaran tertulis yang dilaporkan Antara, Sabtu (27/11/2021).

Ia menyampaikan keterangan itu demi meluruskan persepsi sejumlah pihak yang menyebut bahwa UU Cipta Kerja tidak lagi berlaku setelah majelis hakim MK memutuskan beleid itu sementara inkonstitusional sampai adanya revisi dalam waktu dua tahun.

Ia kembali menegaskan putusan MK, yang menyebut UU Cipta Kerja inkonstitusional, tidak tepat jika dipahami sebagai pembatalan undang-undang.

“Putusan MK tidak membatalkan UU Cipta Kerja dan (majelis hakim MK) menyatakannya tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan pembentukannya sesuai dengan tenggat waktu revisi selama dua tahun,” katanya.

Dengan demikian, tegasnya, persepsinya harus jelas dulu sehingga jangan sampai keliru.

Christina pun mendorong pemerintah segera berkomunikasi dengan DPR RI untuk membahas revisi UU Cipta Kerja.

“Ini tentu harus segera dilakukan,” tegas dia.(dfn/den)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
33o
Kurs