Jumat, 26 April 2024

Demokrat: Hukum Itu Akal Sehat, Gugatan KSP Moeldoko Tak Punya Legal Standing

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Bambang Widjojanto Kuasa Hukum Partai Demokrat (dua dari kiri) saat memberikan penjelasan setelah sidang di PTUN, Kamis (21/10/2021). Foto: Istimewa

Kuasa hukum DPP Partai Demokrat, Bambang Widjojanto, menyebut pokok gugatan pihak Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang yang dipimpin KSP Moeldoko tidak punya legal standing.

Dia sampaikan itu usai sidang lanjutan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, Kamis (21/10/2021) siang.

Bambang menjelaskan, pihak penggugat tidak bisa berkilah terlambat mengetahui perubahan AD/ART dan perubahan struktur kepengurusan Partai Demokrat (PD).

Karena Partai Demokrat sudah menyampaikan perubahan itu kepada Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, KPU, Mendagri dan Percetakan negara.

Bahkan, kata Bambang, perubahan itu sudah diunggah di situs web resmi Partai Demokrat.

“Ketika Pihak Penggugat sebelumnya tidak protes atas perubahan itu, apakah dia sekarang masih punya legal standing (untuk mengajukan gugatan ke pengadilan)?” Ujarnya.

Bambang juga menyoroti UU 2/2011 tentang Parpol. Di Pasal 23 dan penjelasannya sudah ditegaskan, jika ada sengketa maka harus diselesaikan dengan mekanisme internal.

Bambang kemudian melandaskan argumennya berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan 30/2014, yang mensyaratkan kalau ingin mempersoalkan sebuah keputusan dari pejabat administrasi negara, maka terlebih dahulu mengajukan keberatan.

Bambang menduga gugatan kelompok KLB Deli Serdang terhadap AD/ART Partai Demokrat ke PTUN hanya siasat untuk mendekonstruksi dan mendelegitimasi Partai Demokrat.

“Hukum itu akal sehat. Kalau merasa dirugikan harusnya ada banyak mekanisme yang bisa ditempuh. Kami dengan akal sehat ini bertanya, apakah Anda ini ingin memakai hak atau sedang cari-cari alasan untuk mendekonstruksi dan mendelegitimasi organisasi partai agar partai ini tidak bisa ikut dalam pemilihan. Apakah orang seperti ini masih layak gugatannya diperiksa?” Kata Bambang.

Lebih lanjut, Bambang menyebut gugatan itu bisa mengganggu demokratisasi yang sedang berjalan apabila terus berlanjut.

“Jika ini dibiarkan terus menerus, ini akan mengganggu seluruh proses demokratisasi yang berjalan. Jadi keputusan ini bisa menunjukkan apakah pengadilan berpihak pada proses demokratisasi yang sedang berlangsung dan dikonsolidasikan,” ujarnya.(den)

Bagikan
Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
26o
Kurs