Senin, 6 Mei 2024

HNW: Amandemen Tidak Bisa Mengubah Pembukaan UUD NRI 1945

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Hidayat Nur Wahid Wakil Ketua MPR RI dalam acara Sosialisasi Empat Pilar dengan peserta Anggota Muhammadiyah Wilayah Jawa Tengah secara virtual, Minggu (31/10/2021). Foto: Farid suarasurabaya.net

Hidayat Nur Wahid Wakil Ketua MPR RI menegaskan, wacana amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak termasuk bagian Pembukaan.

Karena, di dalam bagian pembukaan terdapat dasar dan ideologi negara serta cita-cita berdirinya NKRI. Karena itu, usul perubahan UUD NRI 1945, sesuai Pasal 37 UUD tidak termasuk bagian pembukaan.

“Selain bagian pembukaan, perubahan juga tidak berlaku bagi bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. NKRI sudah menjadi harga mati,” ujarnya dalam acara Sosialisasi Empat Pilar dengan peserta Anggota Muhammadiyah Wilayah Jawa Tengah secara virtual, Minggu (31/10/2021).

Sesuai perjalanan dan pengalaman sejarah, lanjut HNW, negara kesatuan merupakan satu-satunya bentuk negara yang paling sesuai dengan keberagaman Indonesia.

Bukan serikat, federal, monarki apalagi sistem kerajaan. Karena itu, NKRI harus dipertahankan sesuai Pasal 37 ayat 5, UUD NRI tahun 1945, bahwa bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tak bisa diubah-ubah.

“Perubahan terhadap UUD NRI Tahun 1945 tetap terbuka. Tetapi, ada ketentuan dan batas-batasnya. Dan untuk mengubah UUD diperlukan persyaratan yang rumit dan tidak mudah dipenuhi,” imbuhnya.

Bagi warga Muhammadiyah, kata Hidayat, Empat Pilar bukan barang baru. Karena, di kalangan anggota organisasi yang didirikan KH. Ahmad Dahlan, Empat Pilar sudah menjadi perilaku dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam menjalankan roda organisasi.

“Ulama dan tokoh-tokoh Muhammadiyah berpartisipasi aktif dalam proses pembentukan Pancasila, dimulai dari BPUPKI, Panitia Sembilan hingga PPKI. Mereka juga mau mengalah, menghilangkan tujuh kata dalam piagam Jakarta, semata mata demi kepentingan yang lebih besar. Yaitu berdiri tegaknya NKRI,” tambahnya.

Bagi warga Muhammadiyah, Sosialisasi Empat Pilar berfungsi sebagai pengingat, agar tidak melupakan dasar dan ideologi negara. Bukan membawa maksud untuk menggurui.

Sementara itu, Hamid Noor Yasin Anggota MPR Fraksi PKS mengingatkan, kerelaan umat Islam memenuhi permintaan masyarakat Indonesia Timur untuk menghilangkan tujuh kata dalam piagam Jakarta adalah sikap mau mengalah yang terpuji. Apalagi, dengan cara itu, masyarakat Indonesia Timur tetap bersatu di bawah NKRI.

“Seperti pada peristiwa Piagam Madinah, Piagam Jakarta memiliki makna pengorbanan umat Islam untuk kepentingan yang lebih besar. Yaitu tetap tegaknya NKRI. Karena di Indonesia Kebhinekaan adalah satu keniscayaan, yang tidak dapat dihilangkan,” katanya.

Pada kesempatan itu, Hamid mengajak warga Muhammadiyah, tampil pada kontestasi kepemimpinan nasional, untuk mengurai carut marut persoalan bangsa.

Jangan sampai kesempatan, untuk memimpin bangsa diambil orang lain yang memiliki rekam jejak buruk, dan hanya mengutamakan kepentingan pribadi serta kelompoknya saja.(rid/tin/rst)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Senin, 6 Mei 2024
24o
Kurs