Selasa, 30 April 2024

Ini Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024 Hasil Undian KPU

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Sejumlah perwakilan parpol saat akan menerima secara simbolis hasil undian nomor urut peserta pemilu 2024, Rabu (14/12/2022). Foto: Tangkapan layar Youtube KPU RI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, malam hari ini, Rabu (14/12/2022), mengundi nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024, di Kantor KPU, kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Seluruh pimpinan 17 partai nasional dan enam partai lokal Aceh yang ditetapkan sebagai peserta Pemilu mendatang, hadir di lokasi acara.

Dari sembilan partai politik yang lolos ambang batas parlemen, cuma Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ganti nomor urut dari sebelumnya nomor 10 menjadi 17.

Sedangkan delapan parpol parlemen lainnya tetap memakai nomor yang sama dengan Pemilu 2019.

Rinciannya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tetap gunakan nomor urut 1. Partai Gerindra nomor urut 2, PDI Perjuangan nomor urut 3, Partai Golkar nomor urut 4, dan Partai NasDem nomor urut 5.

Selanjutnya, Partai Buruh dapat nomor urut 6, Partai Gelora nomor urut 7, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) nomor urut 8, dan Partai Kebangkitan Nasional (PKN) nomor urut 9.

Kemudian, Partai Hanura dapat nomor urut 10, Partai Garuda nomor urut 11, Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 12, dan Partai Bulan Bintang (PBB) nomor urut 13.

Partai Demokrat tetap memakai nomor urut 14, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) nomor 15, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) nomor 16, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nomor 17.

Sementara itu, Partai Nanggroe Aceh dapat nomor urut 18, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at Dan Taqwa nomor 19, Partai Darul Aceh nomor 20, Partai Aceh nomor 21, Partai Adil Sejahtera Aceh nomor 22, dan Partai SIRA nomor 23.

Sebelumnya, Joko Widodo Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu.

Dalam aturan itu, sembilan partai pemilik suara di parlemen boleh memakai nomor urut pada Pemilu 2019, dan bisa mengikuti undian untuk memilih nomor baru yang masih tersedia.

Sedangkan, partai non parlemen harus mengikuti undian untuk mendapatkan nomor urut yang digunakan pada Pemilu serentak tahun 2024.(rid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 30 April 2024
31o
Kurs