Sabtu, 7 Desember 2024

KPK Konfirmasi Soekarwo Terkait Pemberian Bantuan Keuangan Pemprov Jatim

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Soekarwo Mantan Gubernur Jawa Timur tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (8/11/2022). Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi dua saksi, salah satunya Soekarwo mantan Gubernur Jawa Timur, terkait pemberian bantuan keuangan dari Pemprov Jatim ke kabupaten dan kota.

Pada Selasa (8/11/2022), Soekarwo diperiksa bersama Ahmad Sukardi mantan sekretaris daerah Provinsi Jatim di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Dikonfirmasi terkait dengan proses pemberian bantuan keuangan dari Pemprov Jatim ke kabupaten maupun kota,” kata Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK di Jakarta, Rabu (9/11/2022).

Mengutip Antara, KPK memeriksa keduanya untuk tersangka Budi Setiawan (BS) Kepala BPKAD Provinsi Jatim periode 2014-2016 dan Kepala Bappeda Provinsi Jatim periode 2017-2018 dalam kasus dugaan suap terkait pengesahan APBD dan bantuan provinsi Pemkab Tulungagung.

Selain itu, penyidik juga memeriksa pengetahuan kedua saksi terkait tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) Tim Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Jatim.

Usai diperiksa, Soekarwo mengaku menjelaskan kepada penyidik KPK soal Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 13 Tahun 2011 tentang Bantuan Keuangan Daerah.

“Menjelaskan Pergub 13 Tahun 2011 tentang struktur di dalam mengambil keputusan bantuan keuangan ke daerah,” kata Soekarwo.

Dia mengatakan tidak ada masalah dari isi pergub itu. Namun, masalah sebenarnya terkait dugaan suap yang dilakukan BS.

“Tidak ada. Bukan pelaksanaannya yang jadi permasalahan, (tapi) perilaku (oknum). Kalau pergub-nya sudah jalan sesuai aturan,” kata Soekarwo.

BS ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK memeriksa serangkaian penyelidikan berdasarkan fakta hukum persidangan dalam kasus Syahri Mulyo mantan Bupati Tulungagung dan kawan-kawan serta kasus Direktur PT Kediri Putra Tigor Prakasa.

KPK menduga tersangka BS setelah melalukan konstruksi perkara. Tersangka BS yang pada saat itu menjabat Kepala BPKAD Provinsi Jatim sepakat memberikan bantuan keuangan sekitar 7-8 persen dari total yang diberikan dari Pemprov Jatim kepada Pemkab Tulungagung.

Selanjutnya pada tahun 2015, Kabupaten Tulungagung mendapat bantuan dari Pemprov Jatim sebesar Rp79,1 miliar. Sutrisno Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung mengaku memberikan fee kepada tersangka BS sebesar Rp3,5 miliar.

Kemudian pada 2017, tersangka BS diangkat menjadi Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur sehingga wewenang pembagian bantuan keuangan menjadi kewenangan mutlak tersangka BS.

Pada 2017, Sutrisno atas izin Syahri Mulyo juga diminta untuk mencarikan anggaran bantuan keuangan di Pemprov Jatim, sehingga Sutrisno menemui tersangka BS untuk meminta alokasi anggaran bagi Pemkab Tulungagung. Dengan demikian, pada anggaran perubahan tahun 2017, Pemkab Tulungagung mendapat alokasi bantuan keuangan sebesar Rp30,4 miliar dan Rp29,2 miliar di 2018.

Sebagai komitmen atas alokasi bantuan keuangan untuk Pemkab Tulungagung pada 2017 dan 2018 tersebut, KPK menduga Syahri Mulyo melalui Sutrisno memberikan fee sebesar Rp6,75 miliar kepada tersangka BS.

Atas perbuatannya, tersangka BS telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ant/tik/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 7 Desember 2024
24o
Kurs