Kamis, 2 Mei 2024

Bawaslu Kota Surabaya Antisipasi Potensi Sengketa Daftar Calon Tetap Anggota DPRD

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Rapat Koordinasi Pemetaan Potensi Sengketa pada Tahapan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Anggota DRPD Kota Surabaya di Genteng, Surabaya, pada Sabtu (4/11/2023). Foto: Risky suarasurabaya.net Rapat Koordinasi Pemetaan Potensi Sengketa pada Tahapan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Anggota DRPD Kota Surabaya di Genteng, Surabaya, pada Sabtu (4/11/2023). Foto: Risky suarasurabaya.net

Dalam rangka persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya berupaya melakukan antisipasi potensi sengketa Daftar Calon Tetap (DPT) anggota DPRD Kota Surabaya.

Agil Akbar Ketua Bawaslu Kota Surabaya mengatakan, untuk mengatasi masalah itu, pihaknya telah membuka pos pengaduan di masing-masing kecamatan untuk menampung masukan dari masyarakat terkait persyaratan calon.

“Kita memang mendapatkan beberapa masukan dari masyarakat terkait persyaratan daripada calon,” kata Agil seusai mengisi Rapat Koordinasi Pemetaan Potensi Sengketa pada Tahapan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Anggota DRPD Kota Surabaya di Genteng, Surabaya, pada Sabtu (4/11/2023).

Agil mengatakan, langkah itu dilakukan sebagai upaya meminimalisir terjadinya sengketa, agar Pemilu serentak ke depan buda terlaksana jauh lebih efektif.

“Jadi Bawaslu ini sifatnya mencegah terjadinya sengketa, tapi kalau kemudian ada partai politik yang ingin mengsengketakan hasil daftar calon tetap pada beberapa waktu lalu, kita tetap menerimanya,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga akan mengatakan bahwa Bawaslu akan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) untuk mencegah terjadinya kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan.

“Beberapa waktu lalu, kita rapat melalui Zoom oleh Pak Ketua Bawaslu RI bahwa saat jeda sebelum masa kampanye, itu memang merupakan masa-masa dilarang kampanye, meskipun calon sudah ditetapkan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan, jika ditemukan pelanggaran kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan, Bawaslu akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Apabila peserta partai politik ingin sosialisasi, ingin memperkenalkan, tentu tidak boleh menyampaikan visi-visi, tidak boleh mengajak untuk memilih dan tidak boleh ada nomor urut, foto atau gambarnya. Jika memang itu dilanggar, kita akan hentikan atau kemudian kegiatan itu tetap dilaksanakan, kita akan sesuaikan dengan ketentuan yang ada,” tandasnya.(ris/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Kamis, 2 Mei 2024
33o
Kurs