Senin, 29 April 2024

Gerindra Gembira MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Fadli Zon Wakil Ketua Umum Partai Gerindra. Foto : Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Hari ini, Kamis (14/6/2023), Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan atas Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tentang Pengujian Materiil Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terkait sistem pemilu.

Walau banyak pihak sempat mengkhawatirkan independensi dan integritas MK terkait gugatan uji materiil sistem pemilu, masyarakat telah menyaksikan keputusan MK yang meneguhkan sistem proporsional terbuka, dus menolak permohonan para pemohon untuk sistem proporsional tertutup.

Demikian ditegaskan Fadli Zon Wakil Ketua Umum Partai Gerindra dalam keterangannya, Kamis (15/6/2023).

“MK masih konsisten dengan yurisprudensi yang telah dibuatnya bahwa sistem dan teknis pelaksanaan pemilu, baik pemilu legislatif maupun pemilihan presiden, merupakan bagian dari open legal policy, alias ranah pembuat undang-undang. Dalam hal ini, kewenangan untuk memutuskan masalah tersebut merupakan kewenangan dari DPR dan Presiden,” kata Fadli.

“Menurut MK, meskipun terdapat kekurangan dalam setiap sistem pemilu, perbaikan dan penyempurnaan dalam penyelenggaraan pemilu dapat dilakukan dalam berbagai aspek, mulai dari kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, hingga hak dan kebebasan berekspresi,” imbuhnya.

Fadli menjelaskan, keputusan MK tidak mengabulkan permohonan perubahan sistem pemilu dari sistem proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup merupakan berita gembira bagi demokrasi Indonesia terutama membuka ruang partisipasi publik dalam pemilu untuk dipilih dan memilih.

Kata Fadli, sistem proporsional terbuka merupakan bagian dari hasil Reformasi yang dulu diperjuangkan. Sehingga, sistem pemilu itu merupakan anak kandung Reformasi.

Setiap upaya untuk menarik sistem pemilu kembali ke sistem proporsional tertutup merupakan bentuk kemunduran terhadap Reformasi dan demokrasi.

“Sejak Pemilu 2004, sistem pemilu kita secara umum memang sudah menganut sistem proporsional terbuka. Hanya saja teknis pelaksanaannya sejak Pemilu 2004 hingga Pemilu 2019 lalu memang telah mengalami beberapa perubahan terkait metode dalam proses alokasi kursi. Tetapi, seluruh perubahan metode tadi tetap berada dalam frame sistem pemilu proporsional terbuka,” terangnya.

“Jadi, tidak benar kalau ada yang mengatakan MK pernah mengubah sistem pemilu menjelang Pemilu 2009 lalu. Sehingga, tidak masalah kalau MK kembali mengubah sistem menjelang Pemilu 2024 nanti. MK tidak pernah mengubah sistem pemilu, karena sejak 2004 sistem pemilu kita menganut sistem proporsional terbuka,” pungkasnya.(faz/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
30o
Kurs