Jumat, 3 Mei 2024

Mahfud MD Serahkan ke KPK soal Desakan Mundur Firli Bahuri

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Mahfud MD (tengah) Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/10/2023). Foto: Antara

Mahfud MD Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait desakan agar pimpinan Lembaga Antirasuah itu mundur di tengah pengusutan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) mantan Menteri Pertanian.

“Namanya desakan, ada yang menyuruh mundur, ada yang tidak menyuruh mundur. Biarkan saja nanti disikapi sendiri oleh KPK,” kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, seperti dilansir Antara Kamis (12/10/2023).

Mahfud juga mengatakan masing-masing lembaga memiliki ukuran atau kapasitas dalam menilai sebuah persoalan.

Polda Metro Jaya saat ini sedang mengusut kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan. Laporan itu muncul dari dumas atau aduan masyarakat. Pemerasan ini diduga terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada 2020 hingga 2023.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan Firli Bahuri ajudan Ketua KPK pada Jumat (13/10/2023), setelah Firli tidak hadir dalam pemeriksaan pada Rabu (11/10/2023).

“Yang bersangkutan tidak hadir dan memohon penundaan pemeriksaan kepada penyidik karena alasan dinas dan sudah dijadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada hari Jumat besok,” kata Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya telah memeriksa 11 saksi terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL.

Selain 11 saksi yang telah dimintai keterangan, penyidik Polda Metro Jaya, Kamis ini, kembali memeriksa tiga saksi terkait kasus pemerasan itu. Materi pemeriksaan adalah seputar peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.

Empat dari 11 orang yang telah dipanggil penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah SYL, sopir SYL, ajudan SYL dan Kombes Pol Irwan Anwar Kapolrestabes Semarang.

Tindak pidana pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum diatur dalam pasal 12e atau pasal 12g atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP.(ant/faz)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Jumat, 3 Mei 2024
29o
Kurs