Senin, 6 Mei 2024

Pakar: Sistem Pilpres 50 Persen Plus dengan Persebaran Suara Jaga Kualitas Demokrasi Indonesia

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden yang telah ditetapkan KPU RI, Senin (13/11/2024) untuk mengikuti kontestasi Pemilu 2024. Grafis: suarasurabaya.net

Mohammad Syaiful Aris Pakar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga (Unair) Surabaya menyatakan, sistem pemilihan Capres-Cawapres 50 persen plus dengan persebaran suara di seluruh Provinsi di Indonesia merupakan sistem yang ideal.

“Karena sistem ini, sudah diatur di dalam konstitusi. Ketentuan yang diatur di dalam pasal 6A ayat 3 Undang-Undang Dasar NKRI 1945 sebagai dasar kehidupan bernegara di Indonesia,” ucapnya kepada suarasurabaya.net pada Sabtu (9/12/2023).

Ia menjelaskan, di ayat 3 tersebut telah dinyatakan bahwa pasangan Capres dan Cawapres yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum, dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap Provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam studinya penelitian yang ia lakukan, ia membandingkan sistem tersebut dengan beberapa negara, dan syarat terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia lebih sulit dibanding dengan beberapa negara lain.

“Tetapi, saya setuju dengan ini, karena sistem yang diatur dalam Pasal 6A ayat 3 konstitusi kita itu disebut dengan sistem absolute majority two round system. Absolute majority kalau tidak tercapai itu dua putaran dan ditambah persebaran suara. Nah, saya setujunya itu karena, itu kalau kita baca di dalam naskah komprehensif perubahan undang-undang dasar itu, salah satu beberapa argumentasinya adalah satu berkaitan dengan legitimasi atau dukungan dari masyarakat,” paparnya.

Sehingga, selain 50 persen plus, juga ada tambahan soal persebaran suara, yang menurutnya hal itu membuat Capres Cawapres harus mendapat dukungan yang merata dari Sabang sampai Merauke.

“Supaya dukungan tidak hanya terkumpul di satu Provinsi saja. Sehingga legitimasi dukungan itu memang perlu tersebar sebagai bukti bahwa dia mendapat dukungan dari seluruh lapisan masyarakat yang berada dari Indonesia,” ujarnya.

Sistem itu, kata dia, juga menjaga kualitas demokrasi dan membuat Capres dan Cawapres tidak hanya melakukan kampanye yang terpusat di suatu daerah, tetapi juga di daerah-daerah lain di Indonesia.

“Khawatirnya nanti kan para calon presiden dan wakil presiden kampanyenya hanya fokus di Jawa saja kan. Karena jumlah suara terbanyak di Jawa, Tetapi Indonesia kan tidak hanya Jawa, kita punya banyak Provinsi lain yang harus mendapat perhatian,” bebernya.

Ia menyebut, sistem itu ideal juga mengingat Indonesia memiliki wilayah yang luas, sehingga semua tempat harus mendapat perhatian cari para Capres dan Cawapres.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengajak masyarakat, termasuk anak muda untuk menggunakan hak suara sebaik mungkin, karena hasil dari pemilihan itu akan menentukan nasib bangsa Indonesia ke depan.

“Karena pilihan terhadap Capres dan Cawapres nanti akan menentukan arah policy lima tahun yang akan datang untuk Indonesia,” pungkasnya.(ris/iss)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Senin, 6 Mei 2024
24o
Kurs