Rabu, 13 November 2024

Partai Gelora Beber Tiga Alasan Gibran Pantas Jadi Bacawapres Prabowo Subianto

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Prabowo Subianto bersama 15 kelompok relawan Gibran Rakabuming Raka di Angkringan Omah Semar Jajar Solo, Jumat (19/5/2023). Foto: Antara

Partai Gelombang Rakyat (Gelora) mendukung Gibran Rakabuming Raka Wali Kota Surakarta sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) pendamping Prabowo Subianto di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Partai Gelora mendukung Mas Gibran sebagai calon wakil presiden Pak Prabowo. Cawapres Gelora Gibran,” tegas Anis Matta Ketua Umum Partai Gelora. Jumat (20/10/2023).

Anis Matta menegaskan, Partai Gelora tidak ragu mendukung Gibran sebagai cawapres Prabowo. Ia yakin pasangan Prabowo-Gibran akan memenangi Pilpres 2024.

“Ada tiga alasan yang mendasari kenapa Gelora mendukung Mas Gibran sebagai cawapres Prabowo. Jadi ketika orang berpikir ragu-ragu, kita justru yakin,” katanya.

Pertama, Gibran melanjutkan rekonsiliasi antara Prabowo dengan Joko Widodo Presiden. Kedua, Gibran akan menambah kekuatan elektoral Prabowo di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Ketiga, perpaduan generasi, dimana Prabowo adalah bakal calon presiden (bacapres) tertua dan bacawapres termuda.

“Saya kira tiga alasan ini menemukan relevansinya, apalagi kalau bicara rekonsiliasi dan pembelahan yang tajam, yang potensinya juga akan terjadi di Pilpres 2024,” katanya.

Sementara itu, Prabowo dikabarkan telah mengantongi empat nama bacawapres yang berasal dari empat daerah, yakni Jawa Barat (Jabar), Jawa Tengah (Jateng), Jawa Timur (Jatim), dan luar Pulau Jawa.

Pemilihan bacawapres diserahkan kepada Prabowo dan akan dibahas para pimpinan partai yang tergabung di Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerbitkan surat tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres cawapres. KPU menyampaikan putusan MK itu bersifat final.

Surat tindak lanjut itu terbit 17 Oktober 2023 dan diteken oleh Hasyim Asy’ari Ketua KPU RI. Surat KPU itu bernomor 1145/PL.01.4-SD/05/2023. Surat ini ditujukan ke peserta pemilu 2024.

KPU dalam suratnya menyampaikan putusan MK langsung memiliki kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. (saf/faz)

Berita Terkait

Surabaya
Rabu, 13 November 2024
28o
Kurs