Jumat, 17 Mei 2024

Pemerintah Perlu Keluarkan Kebijakan untuk Pastikan Sikap Netral ASN di Pemilu 2024

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Agus Pramusinto ​​​​Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Foto : tangkapan layar

Agus Pramusinto ​​​​Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengatakan bahwa instansi pusat yang memiliki kewenangan perlu mengambil kebijakan yang memastikan sikap profesional dan netral Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama camat dan lurah, pada Pemilu 2024.

Kata Agus, negara harus hadir untuk melindungi ASN yang netral dan tidak berakibat buruk kepada mereka karena situasi politik, khususnya di Pemilu 2024.

“Negara harus hadir untuk melindungi ASN yang netral. Instansi pusat yang memiliki kewenangan perlu mengambil kebijakan yang memastikan sikap profesional dan netral tidak berakibat buruk kepada ASN,” ujar Agus dalam Webinar KASN bertajuk “Dilema Camat dan Lurah: Antara Profesionalisme dan Politik Tahun 2024”, Rabu (14/6/2023).

Menurut dia, tidak adanya kebijakan tersebut membuat ASN, khususnya camat dan lurah akan dihadapkan pada salah satu risiko, yakni adanya tindakan balas dendam dari salah satu peserta pemilu terpilih usai pesta demokrasi itu selesai.

Agus mengatakan saat ini sebagian pengangkatan dalam jabatan lurah dan camat tidak lagi berbasis kompetensi, tetapi berdasarkan kemampuan seseorang dalam memobilisasi suara warga.

“Sikap bekerja tanpa menunjukkan keberpihakan pada salah satu kontestan bukanlah tanpa risiko. Sikap ini terkadang menjadi catatan dosa yang menghadirkan balas dendam bila pemilihan usai,” jelas Agus.

Dalam diskusi daring tersebut, Agus juga mengungkapkan beberapa hasil pengawasan KASN dalam kurun waktu tahun 2020-2023 mengenai jenis pelanggaran netralitas yang dilakukan lurah dan camat.

Jenis pelanggaran tersebut di antaranya mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan (36,5 persen), kampanye atau sosialisasi di media sosial berupa posting/like/komentar (20,1 persen), menghadiri deklarasi bakal calon atau calon (15,8 persen), foto bersama bakal calon atau calon (11,1 persen), dan menjadi peserta kampanye (7,4 persen).

“Di samping pelanggaran itu, beberapa jenis pelanggaran netralitas yang berpotensi dilakukan lurah dan camat adalah memobilisasi dukungan jajaran perangkat di bawahnya, seperti staf kantor, kepala desa, kepala lingkungan, kepala dusun, dan organisasi kemasyarakatan di wilayahnya untuk peserta pemilu dan pemilihan tertentu,” kata Agus.

Selanjutnya, kata dia, ada pula camat dan lurah yang memengaruhi warga untuk memberikan dukungan kepada peserta pemilu dan pemilihan tertentu, menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan politik dan politisasi bantuan sosial kepada warga.

Menurut Agus, jabatan lurah dan camat adalah jabatan yang terhormat. Sikapnya tidak boleh menimbulkan segregasi kelompok, harus konsisten menjadi pelayan publik yang non diskriminatif dan menjadi perekat serta pemersatu bangsa.

“Loyalitas kepada kepala daerah hendaknya cukup ditunjukkan dengan melaksanakan tugas dan fungsi dalam bidang kewilayahan seoptimal mungkin,” pungkas Agus.(faz/rst)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Jumat, 17 Mei 2024
29o
Kurs