Jumat, 3 Mei 2024

Putusan Terkait Dugaan Pelanggaran Gibran Bagi-Bagi Susu di CFD Paling Lambat 3 Januari

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Gibran Rakabuming Raka Calon Wakil Presiden RI di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (3/12/2023). Foto: Antara

Badan Pengawas Pemilu Jakarta Pusat (Bawaslu Jakpus) memastikan akan menyampaikan putusan terkait dugaan pelanggaran dalam kasus bagi-bagi susu di car free day (CFD) Jakarta yang dilakukan Gibran Rakabuming Raka cawapres paling lambat, Rabu (3/1/2023) mendatang.

“Kalau dihitung, (tenggat waktu penyampaian putusan) masih ada sekitar 5-6 hari ya sampai tanggal 3 Januari 2024,” kata Dimas Trianto Putro Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakpus kepada wartawan di Kantor Bawaslu Jakpus, Jakarta, Jumat (30/12/2023) seperti dikutip Antara.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu, Bawaslu Jakpus memiliki waktu selama 14 hari kerja sejak temuan diregistrasi untuk memutuskan temuan itu termasuk pelanggaran atau bukan. Tenggat waktu empat belas hari kerja itu jatuh pada 3 Januari 2024.

Dengan demikian, sebelum tenggat waktu penyelesaian laporan yang diatur itu berakhir, Bawaslu Jakpus akan mendalami secara lebih lanjut beragam data dan fakta yang ditemukan selama mengkaji kasus tersebut.

Sebelumnya, Bawaslu Jakpus berencana memutus kasus bagi-bagi susu di CFD itu pada hari ini. Namun, dalam rapat pleno yang digelar dari pukul 16.00 WIB hingga 22.00 WIB itu, ditemukan data dan fakta baru sehingga mereka menilai dibutuhkan kajian lebih mendalam lagi untuk memutus kasus tersebut.

Meski demikian, Bawaslu Jakpus tidak menjelaskan lebih lanjut data dan fakta baru yang dimaksud. Hal tersebut akan disampaikan begitu putusan disampaikan kepada publik.

Dimas mengatakan persoalan yang dikaji oleh pihaknya itu bukan terkait dengan dugaan tindak pidana pemilu, melainkan mengenai dugaan pelanggaran lain seperti penggunaan CFD untuk aktivitas politik.

Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) menyebutkan HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Sementara itu, dugaan tindak pidana pemilu terkait kasus itu telah diusut oleh Bawaslu RI bersama pihak Kejaksaan dan Kepolisian yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).

Sentra Gakkumdu menyatakan kegiatan cawapres nomor urut dua itu tidak memenuhi unsur pidana pemilu sehingga hal tersebut bukan merupakan pelanggaran pidana pemilu.

Bawaslu Jakpus lantas melakukan penelusuran lebih lanjut berkenaan dengan potensi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya. (ant/bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Jumat, 3 Mei 2024
30o
Kurs