Jumat, 3 Mei 2024

Bawaslu Tegaskan CFD Tak Boleh Digunakan sebagai Ruang Kegiatan Politik

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Anggota Bawaslu Puadi (kanan) didampingi Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kiri) berbicara dalam konferensi pers usai "Apel Siaga Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024" di Lapangan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Minggu (26/11/2023). Foto : Antara

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengingatkan semua pihak, terutama kontestan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, agar tidak menggunakan car free day (CFD) sebagai ruang kegiatan politik.

Rahmat Bagja Ketua Bawaslu RI mengatakan, tidak digunakannya CFD sebagai ruang penyelenggaraan kegiatan politik termaktub dalam instruksi semua kepala daerah di Indonesia.

Bahkan sudah menjadi kesepakatan bersama dengan partai politik dan kontestan pemilu.

“Kami mengingatkan CFD tidak boleh digunakan sebagai kegiatan politik. Itu kesepakatan kita dan juga masing-masing (pihak yang terlibat dalam pemilu), serta sudah tertuang dalam instruksi para kepala daerah,” ujar Bagja dilansir Antara pada Selasa (5/12/2023) tengah malam.

Bagja mengungkapkan, pengalaman pada Pemilu 2019 menjadi salah satu alasan kampanye saat CFD tidak diperbolehkan.

“Nanti kejadian lagi. Ingat 2019, yang dipaksa, itu yang kita hindari. Oleh karena itu, kami mengimbau, baik capres-cawapres maupun caleg, tidak menjadikan CFD sebagai kesempatan kampanye,” ucapnya.

Mengenai salah satu calon wakil presiden (cawapres) yang membagikan susu kepada masyarakat saat CFD di Jakarta, Bagja memastikan jajaran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta memproses dugaan pelanggaran kampanye itu.

“Saya kira semua capres-cawapres silakan berkampanye karena sekarang masa kampanye. Tapi, CFD jangan digunakan untuk kegiatan politik. Kami mengingatkan,” tuturnya.

Apabila masyarakat melihat dan menemukan seperti pendirian stan, pengenaan atribut dan segala unsur berbau kampanye, Bagja mempersilakan masyarakat melapor kepada Bawaslu.

​​​​​​​”Kami pasti akan koordinasi dan akan supervisi dengan teman-teman Bawaslu daerah. Biarlah CFD jadi kegiatan (olahraga), tidak sebagai kampanye, sosialisasi juga tidak bisa, karena tidak bisa untuk kegiatan politik,” jelas Bagja. (ant/saf/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Jumat, 3 Mei 2024
32o
Kurs