Senin, 29 April 2024

TPN Ganjar-Mahfud Khawatir Soal Netralitas Aparat Negara di Pemilu 2024

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Tama S Langkun Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud. Foto : IG

Tama S Langkun Juru Bicara (jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD bakal calon presiden-wakil presiden dari koalisi PDIP mengungkapkan kekhawatirannya soal netralitas aparat negara di Pemilu.

Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres, dia mengimbau aparat negara bisa jaga netralitas.

“Semoga keanehan putusan hanya terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK) dan tidak terjadi di lembaga negara lainnya,” kata Tama dalam Diskusi Media bertema MK dan Netralitas Aparat Negara 2024, Selasa (24/10/2023).

Kata Tama, kemungkinan Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa menjaga netralitas. Tetapi, pejabat-pejabat di atasnya bisa menjadi tanda tanya.

“Adapun yang kami khawatirkan adalah para pejabat-pejabat di atasnya. Hal itu harus diingatkan agar Pemilu bisa berjalan bersih, transparan dan akuntabel,” kata dia.

Tama mengatakan, terkait dengan putusan yang dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin 23 Oktober 2023, soal gugatan batas usia 70 tahun, dirinya bersyukur hasil putusannya sesuai dengan yang diharapkan. Hal ini sejalan dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 sebelumnya.

Meskipun, kata Tama, Putusan MK sebelumya, yakni Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 agak aneh. Pertama adalah soal legal standing penggugat. Ketimbang dulu, sekarang syarat legal standing semakin ketat.

“Namun sayangnya syarat legal standing ini hilang dalam Putusan 90/PUU-XXI/ 2023,” tegas Tama.

Kemudian, menurut Tama, soal bertambahnya norma. Yakni kata-kata atau sedang dan pernah menjabat jabatan yang dipilih publik.

“MK boleh membatalkan tapi tidak bisa menambahkan norma,” kata mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) ini.

Menurut Tama, harus ada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang dirumuskan DPR dan pemerintah.

“Faktanya hanya surat pemberitahuan harus menaati keputusan MK. Seakan itu menggenapi apa yang sudah diputuskan di putusan MK,” jelas dia.

Tama mengatakan, kalau saat ini ada yang mencoba membangun opini seakan akan putusan MK ini untuk anak muda, faktanya soal anak muda tidak disebut dalam keputusan itu. (faz/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
26o
Kurs