Senin, 29 April 2024

Cek Fakta: Ganjar Pranowo Sebut Buruh Menuntut Revisi Undang-Undang Cipta Kerja

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ganjar Pranowo calon presiden (capres) nomor urut 3 dalam debat kelima Pilpres 2024 di Jakarta Convention Centre (JCC), Jakarta, Minggu (4/2/2024). Foto: Tangkapan layar YouTube KPU RI.

Ganjar Pranowo, calon presiden nomor urut 3 pada debat kelima yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, Minggu (4/2/2024) mengeklaim bahwa buruh menuntut revisi Undang-Undang Cipta Kerja.

“Kawan-kawan buruh yang kemarin bertemu dengan saya minta tolong segera review UU Cipta Kerja, karena ini yang perlu mendapatkan keseimbangan dengan nasib kami dan tentu saja pembangunan ini harus berorientasi pada SDM atau manusia, budi pekerti yang baik sopan toleran tidak adigang adigung adiguna sehingga mereka bisa menjadi manusia berbudaya yang lengkap,” ujar Ganjar.

Klara Esti Senior Research Associate Centre for Innovation Policy and Governance (CIPG) yang tergabung dalam panel ahli “Live Fact Checking Debat Capres” memaparkan bahwa serikat pekerja telah mengajukan uji formil UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Bahkan sejak pertama kali disahkan pada tahun 2020 lalu, UU Cipta Kerja ditolak oleh berbagai serikat pekerja, akademisi, pegiat HAM, hingga mahasiswa.

Menambahkan, Nabiyla Risfa Izzati Dosen Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada menyebutkan sebagian besar isi kluster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja dinilai merugikan pekerja. Terdapat beragam pengurangan hak-hak ketenagakerjaan. Contohnya, penghapusan batas waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang menyebabkan pekerja sulit untuk menjadi pekerja tetap.

Perlu diketahui, setelah debat calon presiden pada Minggu (4/2/2024), Pemilu 2024 akan memasuki masa tenang pada 11 – 13 Februari 2024. Kemudian pemungutan suara akan dilaksanakan 14 Februari 2024 – 15 Februari 2024, penghitungan suara 14 – 15 Februari 2024, rekapitulasi hasil penghitungan suara 15 – 20 Maret 2024.

Penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK. Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari pasca putusan MK. Kemudian pengucapan sumpah atau janji presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2024.(iss)

Sumber:

https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=19179 

https://qmro.qmul.ac.uk/xmlui/bitstream/handle/123456789/82298/Izzati%20Deregulation%20in%20Job%20Creation%20Law:%20The%20Future%20of%20Indonesian%20Labor%20Law%202022%20Published.pdf?sequence=2

Catatan: Live Fact Checking pada Debat Calon Presiden, Minggu (4/2/2024) merupakan hasil kolaborasi Suara Surabaya bersama Aliansi Jurnalis Independen, Asosiasi Media Siber Indonesia, Masyarakat Anti-Fitnah Indonesia, Cekfakta.com bersama 16 media dan 7 panel ahli di Indonesia.

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
26o
Kurs