Sabtu, 27 April 2024

DPR Pertanyakan Keseriusan Pemerintah Membahas Revisi UU Pilkada

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan

Firman Soebagyo Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengatakan, DPR sudah mengusulkan pembahasan RUU Pilkada kepada pemerintah.

Karena itu, sekarang DPR tinggal menunggu Surat Presiden (Surpres) RUU Pilkada yang merupakan persetujuan pemerintah untuk membahas bersama DPR.

Menurutnya, kalau serius ingin memajukan jadwal pilkada, seharusnya pemerintah segera mengirimkan surpres beserta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait RUU Pilkada.

“Apakah pemerintah akan meneruskan kembali pembahasan RUU itu untuk menjadi undang-undang atau pemerintah menolak? Itu yang kami belum tahu sampai hari ini,” ujarnya di Jakarta, Jumat (1/3/2024).

Pemerintah, lanjut Firman, masih memiliki waktu sampai pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024 tanggal 5 Maret 2024.

Kalau Surpres dan DIM terkait RUU Pilkada dikirim sebelum pembukaan masa sidang, DPR bisa segera membahas bersama pemerintah pada sisa masa persidangan yang ada.

“Kemungkinan ada saja. Kalau yang diubah itu tidak banyak, katakan satu sampai dua pasal, tentu bisa selesai dalam kurun waktu yang tidak lama. Jadi, kami tinggal menunggu surpres dan DIM dari pemerintah saja,” imbuhnya.

Lebih lanjut, politikus Partai Golkar itu meyakini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak mempermasalahkan revisi UU Pilkada dibahas di tengah tahapan Pemilu dan Pilkada 2024.

Dia menilai, baik KPU mau pun Bawaslu, bisa membuat aturan dengan cepat. Begitu juga kalau pelaksanaan pilkada dimajukan, maka KPU dan Bawaslu bisa menyesuaikannya.

“Jadi, enggak ada masalah. Sudah kerjaan rutin. Semua itu pelaksana undang-undang, sedangkan pembuat undang-undang itu DPR bersama presiden. Kalau sudah ada kesepakatan itu, tentunya pelaksana undang-undang harus menjalankan undang-undang yang sudah disahkan,” pungkas Firman.

Sekadar informasi, DPR mengusulkan mempercepat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2024 dari November ke September 2024.

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada sebenarnya sudah disepakati menjadi RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR, akhir November 2023.

Dari sembilan fraksi di DPR, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) menolak RUU tersebut. Sementara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) dan Fraksi Partai Demokrat (F-PD) menyetujui dengan catatan.

Melalui RUU itu, DPR mengusulkan percepatan Pilkada Serentak 2024. Pilkada yang sedianya dilaksanakan pada November dimajukan menjadi September 2024.

Salah satu pertimbangan pilkada diusulkan dipercepat adalah menghindari kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025. Selain itu, percepatan pilkada juga diusulkan untuk mengantisipasi jika pemilihan presiden berlangsung dua putaran. (rid/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
32o
Kurs