Kamis, 2 Mei 2024

Prabowo Bersyukur karena Ada Kebebasan Pers di Indonesia

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Prabowo Subianto Capres Nomor Urut 2 pada Pilpres 2024 menghadiri acara diskusi yang digelar PWI Pusat, di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2024). Foto: istimewa

Prabowo Subianto Calon Presiden Nomor Urut 2 pada Pilpres 2024 mengatakan, fungsi pers sebagai salah satu pilar demokrasi merupakan check and balance untuk menjaga jalannya pemerintahan dari tindakan-tindakan yang merugikan Indonesia.

“Dengan kebebasan dengan pers yang dinamis, dan pers kalau perlu keras. Kadang sakit hati kita baca. Tapi itu juga mengendalikan kita, itu memberi tahu kita bahwa something wrong. Ada masalah di negara kita. Sering dikatakan suatu negara yang persnya kuat, tidak ada kelaparan. Itu salah satu. Karena begitu ada kelaparan semua tahu,” kata Prabowo, saat menghadiri Dialog Pers dan Capres yang digelar di PWI Pusat, Jakarta, Kamis (4/1/2024).

Ketua Umum Partai Gerindra itu mengaku bersyukur karena adanya kebebasan pers di Indonesia.

“Saya tidak mungkin di sini tanpa pers yang bebas. Saya, partai saya, bisa berkembang karena ada kebebasan pers. Menurut saya pers adalah faktor demokrasi tersebut,” lanjutnya.

Prabowo menambahkan, dia adalah orang yang percaya pada demokrasi. Hal itu dibuktikannya dengan mengikuti proses pemilihan umum yang telah diikutinya beberapa kali.

“Saya percaya demokrasi. Saya ikut proses demokrasi. Sekian puluh tahun. Saya ikut konferensi di Golkar. Lalu saya bikin partai baru setapak demi setapak, saya ikut pemilu sudah keberapa kali,” lanjutnya.

Proses tersebut diyakini Prabowo sebagai bagian dari elemen demokrasi pertama, yaitu pemilihan umum.

“Rakyat harus bisa memilih pemimpin,” tandasnya.

Seperti diketahui, Senin (13/11/2023), KPU RI menetapkan Prabowo-Gibran sebagai salah satu dari tiga pasangan capres-cawapres yang akan berkontestasi pada Pemilu mendatang.

Prabowo-Gibran memenuhi ketentuan dukungan 25 persen suara sah nasional hasil Pemilu 2019, dan dinyatakan sehat oleh Tim Dokter RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.

Merujuk Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, pasangan capres-cawapres boleh berkampanye secara terbuka mulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.(rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Kamis, 2 Mei 2024
26o
Kurs