Jumat, 18 September 2026

Bahli Sebut Keterlibatan Kader Golkar dalam Kasus Korupsi Kementerian ATR/BPN sebagai Musibah

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Bahlil Lahadalia (kanan) Ketua Umum DPP Partai Golkar menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Kamis (17/9/2026). Foto: Antara

Bahlil Lahadalia Ketua Umum DPP Partai Golkar mengaku merasa sangat terpukul karena Fahd El Fouz, salah satu kader partainya kembali berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kali ini, Fahd terlibat kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk, serta penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026), di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Bahlil bilang itu adalah sebuah musibah. Tapi, dia menegaskan Partai Golkar menghargai proses hukum yang berjalan.

“Kami menganggap ini sebuah musibah, dan kami merasa terpukul. Tapi, Golkar akan menatap ke depan. Ini adalah sebuah musibah yang sudah barang tentu tidak semua orang menginginkan ini. Kami selalu menatap ke depan sebagai partai yang berpengalaman, sebagai partai yang banyak kadernya, memang kami juga tidak bisa mengontrol satu dengan satu. Yang terpenting adalah kami menghargai proses hukum yang berlaku. Kami menjunjung tinggi dan biarkanlah semua proses hukum itu kami hargai dengan baik,” ujarnya.

Seperti diketahui, hari Senin (14/9/2026), KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT), di Kantor BPN Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dari operasi senyap itu, KPK menangkap belasan orang yang terindikasi terlibat kasus dugaan korupsi pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor, dan dugaan penerimaan lainnya.

Komisi antirasuah juga mengamankan puluhan kotak kardus dan koper berisi uang serta valas yang nilainya mencapai Rp106,3 miliar sebagai barang bukti. Berdasarkan kecukupan dua alat bukti yang sah, KPK menetapkan delapan orang tersangka.

Masing-masing atas nama Sontang Coin Manurung Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq politikus Partai Golkar, dan Tardi Kepala Kantor Pertanahan Tangerang.

Kemudian, Adrianto Pitojo Adhi Presiden Direktur PT. Summarecon Agung Tbk., Arief Sugiyanto bekas Bupati Kebumen, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi. Sebelumnya, Fahd A Rafiq dua kali masuk penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Tahun 2012, Fahd terlibat kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Lalu, tahun 2017, dia kembali korupsi proyek pengadaan Al Quran di Kementerian Agama.(rid/bil/ham)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Jumat, 18 September 2026
27o
Kurs