Dia mengatakan, MK memberikan waktu dua tahun sejak putusan dibacakan untuk pembentukan undang-undang baru tersebut. Dengan demikian, DPR menargetkan pembahasannya rampung sebelum 31 Oktober 2026.
Saat ini, naskah akademik dan draf RUU telah disusun Badan Keahlian DPR dan disampaikan kepada Komisi IX DPR RI dalam rapat dengar pendapat pada 22 Juni 2026.
Draf tersebut terdiri atas 19 bab dan 224 pasal. Sejumlah materi yang diatur di antaranya pencegahan pemutusan hubungan kerja (PHK), pengupahan, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), alih daya, pelatihan dan pemagangan, penempatan tenaga kerja, tenaga kerja di luar hubungan kerja, hingga penggunaan tenaga kerja asing.
“Materi yang dibahas antara lain pencegahan pemutusan hubungan kerja, pengupahan, perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, pelatihan dan pemagangan, penempatan tenaga kerja, tenaga kerja di luar hubungan kerja, serta penggunaan tenaga kerja asing,” ujar Dasco.
Komisi IX DPR juga telah membentuk panitia kerja (panja) dan mulai membahas materi RUU tersebut pada awal masa reses, yakni 27 Juli hingga 4 Agustus 2026.

NOW ON AIR SSFM 100

