Rabu, 30 September 2026

DPR Buka Ruang Partisipasi, RUU Ketenagakerjaan Baru Ditarget Rampung Sebelum 31 Oktober 2026

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Suasana pertemuan antara pimpinan DPR dan buruh membahas RUU Ketenagakerjaan di ruang KK2, Gedung Nusantara Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (13/8/2026). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Dia mengatakan, MK memberikan waktu dua tahun sejak putusan dibacakan untuk pembentukan undang-undang baru tersebut. Dengan demikian, DPR menargetkan pembahasannya rampung sebelum 31 Oktober 2026.

Saat ini, naskah akademik dan draf RUU telah disusun Badan Keahlian DPR dan disampaikan kepada Komisi IX DPR RI dalam rapat dengar pendapat pada 22 Juni 2026.

Draf tersebut terdiri atas 19 bab dan 224 pasal. Sejumlah materi yang diatur di antaranya pencegahan pemutusan hubungan kerja (PHK), pengupahan, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), alih daya, pelatihan dan pemagangan, penempatan tenaga kerja, tenaga kerja di luar hubungan kerja, hingga penggunaan tenaga kerja asing.

“Materi yang dibahas antara lain pencegahan pemutusan hubungan kerja, pengupahan, perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, pelatihan dan pemagangan, penempatan tenaga kerja, tenaga kerja di luar hubungan kerja, serta penggunaan tenaga kerja asing,” ujar Dasco.

Komisi IX DPR juga telah membentuk panitia kerja (panja) dan mulai membahas materi RUU tersebut pada awal masa reses, yakni 27 Juli hingga 4 Agustus 2026.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Rabu, 30 September 2026
33o
Kurs