Menurut Dasco, pelibatan berbagai pihak diperlukan agar substansi undang-undang baru tersebut semakin lengkap dan mampu menjawab kebutuhan pekerja maupun buruh.
Dia juga membuka ruang bagi serikat pekerja untuk menyerahkan masukan secara tertulis. Seluruh masukan tersebut nantinya akan diteruskan kepada Komisi IX DPR sebagai bahan pembahasan panja.
“Masukan tertulis dapat diserahkan kepada kami untuk kami teruskan kepada Komisi IX DPR RI sebagai bahan pembahasan panitia kerja,” ujarnya.
Dasco menambahkan, DPR akan memilah berbagai usulan yang masuk, termasuk usulan teknis yang dapat langsung dituangkan dalam rumusan pasal.
Selain itu, DPR akan membahas mekanisme keterlibatan seluruh serikat pekerja dalam proses pembahasan RUU Ketenagakerjaan, termasuk ketika terdapat perbedaan pandangan antarkelompok pekerja maupun dengan kalangan pengusaha.

NOW ON AIR SSFM 100

