Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
MK memberikan tenggat waktu maksimal dua tahun bagi pembentuk undang-undang untuk menyelesaikan perintah tersebut, yang berarti pemerintah dan DPR mesti merampungkan RUU Ketenagakerjaan pada 2026. Dalam putusannya, MK turut mengingatkan bahwa proses penyusunan RUU ini wajib melibatkan partisipasi aktif dari serikat pekerja maupun buruh.
Sebelumnya, bertepatan dengan momentum Hari Buruh Internasional atau May Day 2026, Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI, menyampaikan bahwa parlemen dan pemerintah telah bersepakat RUU Ketenagakerjaan akan disahkan paling lambat akhir tahun ini.
Sufmi Dasco Ahmad turut mengajak serikat buruh untuk aktif memberikan masukan dalam proses penyusunan RUU tersebut. Menurutnya, masukan dari serikat buruh penting agar undang-undang yang dihasilkan nantinya bersifat komprehensif dan tidak menuai persoalan di kemudian hari.
“Supaya kemudian undang-undang itu tidak mubazir, tidak digugat lagi ke MK,” kata Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI, saat menerima audiensi serikat buruh di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (1/5).(ant/iss/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

