Selasa, 21 April 2026

DPR Sahkan RUU Perlindungan Saksi dan Korban Menjadi Undang-undang

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Puan Maharani Ketua DPR RI dalam Rapat Paripurna pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026). Foto: istimewa

DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna yang digelar Selasa (21/4/2026).

Rapat Paripurna DPR RI tersebut dipimpin Puan Maharani, didampingi Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.

Berdasarkan data absensi, sebanyak 314 dari total 578 Anggota DPR RI hadir dalam rapat tersebut, sehingga telah memenuhi syarat kuorum untuk pengambilan keputusan.

Sebelum pengesahan, Andreas Hugo Pareira menyampaikan laporan hasil pembahasan tingkat pertama RUU PSDK di hadapan peserta rapat.

Selanjutnya, Ketua DPR meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap RUU tersebut.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.

Pertanyaan itu langsung dijawab setuju oleh seluruh anggota dewan yang hadir. Puan kemudian mengetok palu sidang sebagai tanda sahnya RUU PSDK menjadi undang-undang.

Sebelumnya, pembahasan RUU Perlindungan Saksi dan Korban telah dirampungkan oleh Komisi XIII DPR bersama Pemerintah. Dalam rapat kerja pada Senin (13/4/2026) di Kompleks Parlemen, Jakarta, seluruh fraksi partai politik di komisi tersebut menyepakati agar RUU dibawa ke tingkat paripurna.

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menyebut kesepakatan itu merupakan hasil pembahasan intensif antara DPR dan Pemerintah dengan melibatkan berbagai masukan publik serta pemangku kepentingan.

Dia bilang, kesepakatan itu menjadi bukti adanya kesamaan pandangan para pembentuk undang-undang dan masyarakat, dalam memperkuat sistem perlindungan saksi dan korban di Indonesia.

Menurut Willy, prinsip dalam pembahasan RUU PSDK, perlindungan terhadap saksi dan korban tindak kejahatan bukan cuma tanggung jawab negara. Tapi, juga perlu melibatkan masyarakat.

RUU PSDK juga memuat sejumlah ketentuan baru, di antaranya penyediaan dana abadi oleh Pemerintah untuk pemulihan korban serta penguatan kelembagaan LPSK melalui pembentukan perwakilan di daerah.

Dia berharap, Pemerintah segera menindaklanjuti dengan menerbitkan aturan turunan supaya implementasi UU PSDK berjalan optimal.(rid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Selasa, 21 April 2026
33o
Kurs