Selasa, 28 Juli 2026

Habiburokhman: RUU Perampasan Aset Jadi Instrumen Penting Berantas Kejahatan dengan “Follow the Money”

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum bersama keluarga Fandi Ramadhan ABK yang dituntut hukuman mati perkara narkoba. Rapat berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (26/2/2026). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI menegaskan perlunya perubahan paradigma dalam pemberantasan tindak pidana di Indonesia.

Menurutnya, negara tidak cukup hanya menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga harus mampu mengejar dan merampas keuntungan ekonomi yang diperoleh dari hasil tindak pidana.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI ke Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara dalam Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026.

Selama kunjungan tersebut, Komisi III menjalankan fungsi pengawasan, anggaran, dan legislasi sekaligus menyerap aspirasi dari aparat penegak hukum serta berbagai pemangku kepentingan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana.

“Dari seluruh aspirasi yang kami terima, masyarakat dan aparat penegak hukum menginginkan agar negara memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengejar hasil kejahatan, bukan hanya menghukum pelakunya,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/7/2026).

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Truk Muat Besi Terguling di Sukomanunggal Surabaya

Muatan Menggunung

Surabaya
Selasa, 28 Juli 2026
31o
Kurs