Menurut Khofifah, perubahan desain kepemiluan tersebut perlu menjadi bagian dari pertimbangan dalam menyusun perencanaan pembiayaan.
Ia berharap Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wagub Jatim dapat diselesaikan sebelum persetujuan bersama Raperda APBD Tahun Anggaran 2027 sehingga penyisihan dana dapat mulai dilakukan pada APBD 2027.
“Harapan kita, Perda ini bisa selesai sebelum persetujuan bersama APBD 2027. Dengan begitu, penyisihan dana cadangan sudah bisa mulai dilakukan sejak APBD 2027 dan dilanjutkan secara bertahap pada tahun berikutnya,” kata Khofifah.
Selain Raperda Dana Cadangan Pilgub, dalam rapat paripurna yang sama Khofifah juga menyampaikan nota penjelasan Raperda tentang Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan sebagai upaya memperkuat pembangunan sumber daya manusia dan tata kelola daerah.(wld/bil/iss)

NOW ON AIR SSFM 100

