Atas kondisi tersebut, Komisi VIII meminta Menteri Agama membatalkan jabatan Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya periode 2026-2030 dan segera memproses penetapan rektor baru.
“Karena itu Komisi VIII DPR RI mendesak Menteri Agama untuk membatalkan jabatan Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya periode 2026-2030,” ujar Marwan.
Komisi VIII juga meminta proses penetapan rektor baru dilakukan secara transparan serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Komisi VIII DPR RI mendesak Menteri Agama RI untuk segera memproses penetapan Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya periode 2026-2030 yang baru secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Marwan mengatakan Komisi VIII memberikan waktu satu minggu kepada Menteri Agama untuk menyelesaikan persoalan kepemimpinan di UIN Sunan Ampel Surabaya.

NOW ON AIR SSFM 100

