Rabu, 23 September 2026

Komisi VIII Desak Menag Batalkan Pengangkatan Akhmad Muzakki Rektor UINSA Surabaya

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat antara Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama RI membahas polemik UIN Sunan Ampel Surabaya, Selasa (22/9/2026) di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Atas kondisi tersebut, Komisi VIII meminta Menteri Agama membatalkan jabatan Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya periode 2026-2030 dan segera memproses penetapan rektor baru.

“Karena itu Komisi VIII DPR RI mendesak Menteri Agama untuk membatalkan jabatan Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya periode 2026-2030,” ujar Marwan.

Komisi VIII juga meminta proses penetapan rektor baru dilakukan secara transparan serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Komisi VIII DPR RI mendesak Menteri Agama RI untuk segera memproses penetapan Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya periode 2026-2030 yang baru secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Marwan mengatakan Komisi VIII memberikan waktu satu minggu kepada Menteri Agama untuk menyelesaikan persoalan kepemimpinan di UIN Sunan Ampel Surabaya.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Rabu, 23 September 2026
27o
Kurs