Apabila persoalan tersebut tidak kunjung diselesaikan hingga batas waktu yang ditentukan, Komisi VIII DPR RI akan membentuk panitia kerja (panja) untuk mendalami seluruh proses pemilihan dan pengangkatan Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya periode 2026-2030.
“Apabila dalam rentang waktu satu minggu terhitung mulai tanggal 22 September 2026 Menteri Agama tidak berhasil menyelesaikan permasalahan kepemimpinan di UIN Sunan Ampel Surabaya, Komisi VIII DPR RI akan membentuk panja untuk melakukan pendalaman terhadap seluruh proses pemilihan dan pengangkatan rektor,” tutur Marwan.
Selain itu, Komisi VIII meminta Menteri Agama mengevaluasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas PMA Nomor 68 Tahun 2015 mengenai pengangkatan dan pemberhentian rektor atau ketua perguruan tinggi keagamaan yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Evaluasi tersebut dinilai perlu dilakukan agar aturan mengenai pengangkatan dan pemberhentian pimpinan perguruan tinggi keagamaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Komisi VIII DPR RI minta Menteri Agama RI melakukan evaluasi terhadap Peraturan Menteri Agama RI Nomor 4 Tahun 2024 agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan di atasnya,” kata Marwan.(faz/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

