Rabu, 23 September 2026

Komisi VIII Desak Menag Batalkan Pengangkatan Akhmad Muzakki Rektor UINSA Surabaya

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat antara Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama RI membahas polemik UIN Sunan Ampel Surabaya, Selasa (22/9/2026) di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Apabila persoalan tersebut tidak kunjung diselesaikan hingga batas waktu yang ditentukan, Komisi VIII DPR RI akan membentuk panitia kerja (panja) untuk mendalami seluruh proses pemilihan dan pengangkatan Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya periode 2026-2030.

“Apabila dalam rentang waktu satu minggu terhitung mulai tanggal 22 September 2026 Menteri Agama tidak berhasil menyelesaikan permasalahan kepemimpinan di UIN Sunan Ampel Surabaya, Komisi VIII DPR RI akan membentuk panja untuk melakukan pendalaman terhadap seluruh proses pemilihan dan pengangkatan rektor,” tutur Marwan.

Selain itu, Komisi VIII meminta Menteri Agama mengevaluasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas PMA Nomor 68 Tahun 2015 mengenai pengangkatan dan pemberhentian rektor atau ketua perguruan tinggi keagamaan yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Evaluasi tersebut dinilai perlu dilakukan agar aturan mengenai pengangkatan dan pemberhentian pimpinan perguruan tinggi keagamaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Komisi VIII DPR RI minta Menteri Agama RI melakukan evaluasi terhadap Peraturan Menteri Agama RI Nomor 4 Tahun 2024 agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan di atasnya,” kata Marwan.(faz/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Rabu, 23 September 2026
27o
Kurs