Komisi XI DPR RI mulai menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap Destry Damayanti sebagai calon Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2026-2031.
Uji kelayakan dan kepatutan tersebut berlangsung di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026). Rapat dipimpin Mukhamad Misbakhun Ketua Komisi XI DPR RI.
Dalam pembukaan rapat, Misbakhun memastikan rapat telah memenuhi ketentuan kuorum. Dia menyebut sebanyak 23 anggota Komisi XI hadir dalam rapat yang diikuti delapan fraksi.
“Menurut ketentuan telah memenuhi syarat quorum, yaitu Pasal 279 dan Pasal 281 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Dengan itu saya nyatakan rapat dan dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Misbakhun.
Misbakhun menjelaskan, pelaksanaan fit and proper test calon Gubernur BI mengacu pada ketentuan Pasal 41 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.
Berdasarkan ketentuan tersebut, calon Gubernur BI diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
“Calon gubernur Bank Indonesia diangkat oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat,” ujarnya.
Dia menambahkan, berdasarkan keputusan rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah DPR pada 18 Agustus 2026, Komisi XI mendapat tugas untuk membahas fit and proper test calon Gubernur, calon Deputi Gubernur Senior, dan calon Deputi Gubernur BI.
Misbakhun kemudian memaparkan mekanisme pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan. Calon Gubernur BI akan menjalani proses tersebut secara individu.
Untuk setiap calon, Komisi XI memberikan waktu maksimal 15 menit untuk menyampaikan presentasi. Setelah itu, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab selama 30 menit dan waktu 15 menit bagi calon untuk memberikan jawaban.
Namun, Misbakhun mengatakan durasi tersebut dapat disesuaikan apabila terjadi dinamika dalam rapat.
“Kalau kemudian ada dinamika rapat dan sebagainya, saya tidak menutup kemungkinan waktu tersebut menjadi fleksibel,” kata Misbakhun.
Setelah menjalani fit and proper test, calon Gubernur BI dipersilakan meninggalkan ruang rapat. Selanjutnya, keputusan mengenai calon yang dipilih akan dilakukan melalui mekanisme pengambilan keputusan di Komisi XI DPR RI.
“Calon gubernur Bank Indonesia yang terpilih melalui mekanisme pengambilan keputusan di Komisi XI akan dihubungi kembali oleh Sekretariat Komisi XI DPR RI,” ujar Misbakhun.
Setelah menjelaskan seluruh mekanisme tersebut, Misbakhun mempersilakan Destry Damayanti untuk menyampaikan paparan sebagai bagian dari rangkaian fit and proper test calon Gubernur BI periode 2026-2031.(faz/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

