LAB 45 juga menilai aturan yang ada belum menetapkan secara jelas pihak yang berwenang meluruskan informasi ketika terjadi kekeliruan komunikasi.
Ketidakjelasan ini berpotensi menyulitkan koordinasi, terutama ketika pemerintah harus merespons situasi darurat atau bencana yang membutuhkan informasi cepat dan konsisten.
Menurut Jaleswari, pemerintah membutuhkan protokol yang mengatur siapa yang berhak berbicara, kapan informasi harus disampaikan, serta bagaimana koreksi dilakukan apabila muncul informasi yang tidak tepat.
“Data kami menunjukkan risiko komunikasi kini memusat di puncak, sementara aturan yang ada belum menetapkan siapa yang berwenang meluruskan,” ujarnya.
Persoalan komunikasi pemerintah tidak hanya berkaitan dengan citra atau penyampaian program. Dalam situasi krisis, informasi yang terlambat, tidak konsisten, atau tidak transparan dapat menyulitkan masyarakat memahami keadaan dan menentukan tindakan yang diperlukan.
NOW ON AIR SSFM 100

