Sebanyak 153 pemerintah daerah juga tidak memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kemampuan daerah mempertahankan pembangunan infrastruktur dan layanan publik ketika ruang fiskalnya semakin terbatas.
Bagi LAB 45, penguatan kendali pemerintah pusat seharusnya tidak menghilangkan kepastian pendanaan bagi daerah. Salah satu tolok ukur koreksi kebijakan adalah penerapan formula pembagian dana sesuai Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Persoalan alokasi sumber daya juga terlihat dalam sektor pertahanan. Sejak Agustus 2025, Presiden meresmikan 366 satuan baru TNI. Sementara itu, realisasi belanja fungsi pertahanan pada 2025 tercatat sebesar Rp348,58 triliun, lebih dari dua kali pagu APBN.
Namun, LAB 45 mencatat sejumlah kebutuhan pertahanan yang telah direncanakan, termasuk pesawat peringatan dini dan pengganti 36 jet tempur F-15, belum memiliki kontrak.
Jaleswari menilai perlu ada pengujian terbuka terhadap kebutuhan, prioritas, dan biaya pembentukan satuan baru. Evaluasi tersebut penting agar ekspansi organisasi tidak menggeser pemenuhan kebutuhan pertahanan yang telah direncanakan.
NOW ON AIR SSFM 100

