“Data penumpang harus akurat sejak kapal meninggalkan pelabuhan. Ketika terjadi keadaan darurat, petugas harus tahu secara pasti berapa orang yang berada di atas kapal, siapa saja yang harus dievakuasi, dan apakah seluruh penumpang sudah ditemukan,” ujar dia.
Dia meminta evaluasi KMP Putri Yasmin dikaitkan dengan kebakaran KM Mutiara Sentosa 2 di perairan utara Sumenep pada 2 Agustus 2026.
Komisi V DPR RI dijadwalkan memanggil Kementerian Perhubungan pada 19 Agustus untuk membahas insiden tersebut.
Ade mengharapkan forum itu digunakan untuk mengevaluasi standar pengawasan kapal penyeberangan, mekanisme pemeriksaan kelaikan, pengawasan operator, serta kesiapan sarana keselamatan secara nasional.
“Kita membutuhkan sistem pengawasan yang preventif, bukan reaktif. Jangan menunggu ada korban baru kemudian pemeriksaan diperketat. Kalau ada kelemahan dalam sistem pengawasan, segera perbaiki; kalau standar keselamatan masih memiliki celah, harus diperketat,” tutupnya.(ant/kir/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

