Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada tidak dapat diterima.
Dalam putusannya, MK juga merujuk sejumlah putusan sebelumnya, yakni Putusan Nomor 072/PUU-II/2004, Putusan Nomor 073/PUU-II/2004, Putusan Nomor 69/PUU-XXII/2024, dan Putusan Nomor 110/PUU-XXII/2025 sebagai dasar pertimbangan hukum.
Permohonan tersebut diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri.
Mereka mengajukan uji materi terhadap frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada.
Dalam permohonannya, para pemohon menyatakan gugatan diajukan sebagai respons terhadap munculnya wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

NOW ON AIR SSFM 100

