Jumat, 9 Oktober 2026

MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi - Salah satu warga Surabaya memasukkan kertas ke kotak suara selepas mencoblos di TPS dalam Pilkada Serentak 2024. Foto: Shava suarasurabaya.net

Menurut mereka, perubahan mekanisme tersebut berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat yang selama ini diwujudkan melalui pemilihan kepala daerah secara langsung.

Para pemohon juga berpendapat rumusan Pasal 1 angka 1 UU Pilkada masih berpotensi menimbulkan multitafsir sehingga dinilai dapat membuka ruang perubahan desain demokrasi lokal tanpa melalui perubahan konstitusi.

Atas dasar itu, mereka meminta Mahkamah Konstitusi memberikan penegasan terhadap norma tersebut melalui mekanisme pengujian undang-undang.

Dalam permohonannya, para mahasiswa juga menyampaikan bahwa sistem pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan salah satu hasil reformasi yang dimaksudkan untuk memperkuat partisipasi masyarakat dalam menentukan pemimpin daerah sekaligus mengoreksi mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD yang pernah berlaku sebelumnya. (ant/saf/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Jumat, 9 Oktober 2026
26o
Kurs