Jumat, 21 Agustus 2026

MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi - Salah satu warga Surabaya memasukkan kertas ke kotak suara selepas mencoblos di TPS dalam Pilkada Serentak 2024. Foto: Shava suarasurabaya.net

Menurut mereka, perubahan mekanisme tersebut berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat yang selama ini diwujudkan melalui pemilihan kepala daerah secara langsung.

Para pemohon juga berpendapat rumusan Pasal 1 angka 1 UU Pilkada masih berpotensi menimbulkan multitafsir sehingga dinilai dapat membuka ruang perubahan desain demokrasi lokal tanpa melalui perubahan konstitusi.

Atas dasar itu, mereka meminta Mahkamah Konstitusi memberikan penegasan terhadap norma tersebut melalui mekanisme pengujian undang-undang.

Dalam permohonannya, para mahasiswa juga menyampaikan bahwa sistem pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan salah satu hasil reformasi yang dimaksudkan untuk memperkuat partisipasi masyarakat dalam menentukan pemimpin daerah sekaligus mengoreksi mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD yang pernah berlaku sebelumnya. (ant/saf/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Jumat, 21 Agustus 2026
24o
Kurs