Menurut mereka, perubahan mekanisme tersebut berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat yang selama ini diwujudkan melalui pemilihan kepala daerah secara langsung.
Para pemohon juga berpendapat rumusan Pasal 1 angka 1 UU Pilkada masih berpotensi menimbulkan multitafsir sehingga dinilai dapat membuka ruang perubahan desain demokrasi lokal tanpa melalui perubahan konstitusi.
Atas dasar itu, mereka meminta Mahkamah Konstitusi memberikan penegasan terhadap norma tersebut melalui mekanisme pengujian undang-undang.
Dalam permohonannya, para mahasiswa juga menyampaikan bahwa sistem pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan salah satu hasil reformasi yang dimaksudkan untuk memperkuat partisipasi masyarakat dalam menentukan pemimpin daerah sekaligus mengoreksi mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD yang pernah berlaku sebelumnya. (ant/saf/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

