Fakta tersebut dikuatkan oleh Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah falam peraidangan yang menerangkan tidak terdapat bukti dokumen ijazah/sertifikat/diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyertaraan ijazah luar negeri.
Menurut MK, certificate of Attendance dan dokumen lain seperti academic records dan explanation of grades bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat, melainkan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.
Walau dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti Gibran memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan SMA atau sederajat, MK tidak bisa membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.
Alasannya, karena perkara yang diajukan oleh para pemohon secara substansial tidak tepat lagi dimasukkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden lantaran Gibran tidak lagi menyandang status calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Mahkamah berpendapat, status calon wakil presiden berakhir ketika calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada tanggal 20 Oktober 2024 yang sekaligus sebagai penanda berakhirnya tahapan Pilpres 2024.
NOW ON AIR SSFM 100

