Selasa, 6 Oktober 2026

MK Tolak Gugatan PHPU Soal Syarat Pendidikan Gibran sebagai Cawapres

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Gibran Rakabuming Raka Wakil Presiden memberikan pernyataan yang diunggah di kanal YouTube Wakil Presiden Republik Indonesia (@setwapres), Minggu (15/3/2026). Foto: Youtube Setwapres

Pihak pemohon menilai, tidak ada bukti yang menunjukkan Gibran memiliki bukti tamat pendidikan SMA.

Berikutnya, mereka juga mempersoalkan dokumen pendidikan Gibran dari UTS Insearch Sydney.

Menurut Denny Indrayana, Certificate of Attendance yang diajukan bukan bukti kelulusan SMA.

Dia juga menilai program diploma tidak bisa dijadikan dasar untuk menyatakan seseorang memenuhi syarat pendidikan SMA.

Dalam petitumnya, Pemohon menyampaikan kalau bukti persidangan menunjukkan Gibran memenuhi syarat pendidikan, MK dapat menegaskan keabsahan pencalonannya.

Sebaliknya, kalau bukti menunjukkan syarat pendidikan Gibran tidak terpenuhi, para Pemohon berharap MK memutuskan diskualifikasi. (rid/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Selasa, 6 Oktober 2026
28o
Kurs