Puan Tegaskan PDIP Hormati Putusan MK soal Gugatan Ijazah Gibran
Selasa, 6 Oktober 2026 | 16:07 WIB
Gibran Rakabuming Raka Wakil Presiden memberikan pernyataan yang diunggah di kanal YouTube Wakil Presiden Republik Indonesia (@setwapres), Minggu (15/3/2026). Foto: Youtube Setwapres
Pihak pemohon menilai, tidak ada bukti yang menunjukkan Gibran memiliki bukti tamat pendidikan SMA.
Berikutnya, mereka juga mempersoalkan dokumen pendidikan Gibran dari UTS Insearch Sydney.
Menurut Denny Indrayana, Certificate of Attendance yang diajukan bukan bukti kelulusan SMA.
Dia juga menilai program diploma tidak bisa dijadikan dasar untuk menyatakan seseorang memenuhi syarat pendidikan SMA.
Dalam petitumnya, Pemohon menyampaikan kalau bukti persidangan menunjukkan Gibran memenuhi syarat pendidikan, MK dapat menegaskan keabsahan pencalonannya.
Sebaliknya, kalau bukti menunjukkan syarat pendidikan Gibran tidak terpenuhi, para Pemohon berharap MK memutuskan diskualifikasi. (rid/ipg)