Puan Tegaskan PDIP Hormati Putusan MK soal Gugatan Ijazah Gibran
Selasa, 6 Oktober 2026 | 16:07 WIB
Gibran Rakabuming Raka Wakil Presiden memberikan pernyataan yang diunggah di kanal YouTube Wakil Presiden Republik Indonesia (@setwapres), Minggu (15/3/2026). Foto: Youtube Setwapres
MK menilai itu merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden.
Sekadar informasi, gugatan terkait ijazah SMA Gibran Rakabuming diajukan 12 orang, termasuk Denny Indrayana mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Permohonan diajukan tanggal 10 September 2026, dan resmi diregistrasi MK tanggal 17 September 2026.
Sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan tersebut digelar di Gedung MK, Senin (21/9/2026).
Dalam perkara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berstatus sebagai Termohon, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai Pihak Terkait.