Selasa, 6 Oktober 2026

MK Tolak Gugatan PHPU Soal Syarat Pendidikan Gibran sebagai Cawapres

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Gibran Rakabuming Raka Wakil Presiden memberikan pernyataan yang diunggah di kanal YouTube Wakil Presiden Republik Indonesia (@setwapres), Minggu (15/3/2026). Foto: Youtube Setwapres

Para pemohon berpendapat, syarat pendidikan SMA atau sederajat merupakan ketentuan yang wajib dipenuhi setiap calon peserta Pemilu, termasuk calon wakil presiden (cawapres).

Sehingga, calon yang tidak memenuhi syarat pendidikan seharusnya dianggap tidak sah sejak tahapan pencalonan.

Kemudian, mereka juga menilai persoalan tersebut berpengaruh terhadap keabsahan perolehan suara, penetapan sebagai cawapres hingga pelantikan sebagai Wakil Presiden.

Pemohon mendalilkan adanya cacat administratif dan cacat manipulatif secara terstruktur, sistematis, dan terencana dalam proses pencalonan Gibran sebagai calon Wakil Presiden.

Cacat administratif yang dimaksud berkaitan dengan syarat pendidikan sebagaimana diatur Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Selasa, 6 Oktober 2026
28o
Kurs