Puan Tegaskan PDIP Hormati Putusan MK soal Gugatan Ijazah Gibran
Selasa, 6 Oktober 2026 | 16:07 WIB
Gibran Rakabuming Raka Wakil Presiden memberikan pernyataan yang diunggah di kanal YouTube Wakil Presiden Republik Indonesia (@setwapres), Minggu (15/3/2026). Foto: Youtube Setwapres
Para pemohon berpendapat, syarat pendidikan SMA atau sederajat merupakan ketentuan yang wajib dipenuhi setiap calon peserta Pemilu, termasuk calon wakil presiden (cawapres).
Sehingga, calon yang tidak memenuhi syarat pendidikan seharusnya dianggap tidak sah sejak tahapan pencalonan.
Kemudian, mereka juga menilai persoalan tersebut berpengaruh terhadap keabsahan perolehan suara, penetapan sebagai cawapres hingga pelantikan sebagai Wakil Presiden.
Pemohon mendalilkan adanya cacat administratif dan cacat manipulatif secara terstruktur, sistematis, dan terencana dalam proses pencalonan Gibran sebagai calon Wakil Presiden.
Cacat administratif yang dimaksud berkaitan dengan syarat pendidikan sebagaimana diatur Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu.