Abdullah menilai persoalan mafia tanah memiliki dampak luas terhadap masyarakat. Praktik percaloan, suap, manipulasi administrasi, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam pelayanan pertanahan tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian negara, tetapi juga dapat merampas hak masyarakat dan menciptakan ketidakpastian hukum.
Karena itu, ia meminta kasus OTT di lingkungan BPN Bogor tidak diperlakukan sebagai perkara individual.
“OTT ini harus menjadi momentum untuk membersihkan mafia tanah. Jangan hanya menyentuh satu atau dua orang. Kalau ada jaringan, bongkar jaringannya. Kalau ada broker atau pihak swasta yang terlibat, proses. Kalau ada pejabat yang menyalahgunakan kewenangan, proses juga,” tegas Abdullah.
Selain penegakan hukum, Abdullah juga mendorong Kementerian ATR/BPN melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan pertanahan.
Evaluasi diperlukan terutama pada titik-titik pelayanan yang dinilai rawan terjadi praktik suap dan penyalahgunaan kewenangan.

NOW ON AIR SSFM 100

