Ia menilai digitalisasi layanan pertanahan harus terus diperkuat bersamaan dengan sistem pengawasan internal maupun eksternal.
Menurutnya, sistem pelayanan yang transparan dapat mempersempit ruang bagi terjadinya transaksi ilegal dan praktik percaloan.
“Tanah adalah aset yang sangat penting bagi masyarakat. Negara harus memberikan kepastian hukum dan pelayanan yang bersih. Jangan sampai masyarakat yang seharusnya mendapatkan hak atas tanah justru dipersulit dan kemudian dipaksa menggunakan jasa broker atau membayar pungutan ilegal,” kata Abdullah.
Ia berharap pengusutan kasus tersebut tidak hanya menghasilkan penindakan terhadap pelaku, tetapi juga mampu membenahi sistem pelayanan pertanahan agar praktik mafia tanah tidak terus berulang. (faz/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

