Sabtu, 31 Oktober 2026

PDIP: Putusan MA soal Ijazah Gibran Perkuat Dugaan Cacat Syarat Konstitusi

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Gibran Rakabuming Raka Wakil Presiden memberikan pernyataan yang diunggah di kanal YouTube Wakil Presiden Republik Indonesia (@setwapres), Minggu (15/3/2026). Foto: Youtube Setwapres

“Sehingga dengan adanya keputusan dari Mahkamah Agung itu semakin memperkuat bahwa penyetaraan ijazah Gibran melalui surat keterangan yang di dalam sidang MK ternyata itu ijazahnya tidak ditemukan,” ujarnya.

Hasto menegaskan, konstitusi telah memberikan batasan mengenai persyaratan pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden, yakni sekurang-kurangnya berijazah SMA atau sederajat.

“Nah, sehingga ini telah menyentuh hal yang sangat fundamental bahwa syarat yang ditetapkan oleh konstitusi setidak-tidaknya berijazah SMA atau sederajat itu tidak dipenuhi,” tegasnya.

Menurut Hasto, persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari kontroversi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 Tahun 2023 yang mengubah ketentuan batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Ia menyinggung dugaan intervensi kekuasaan dalam proses tersebut, termasuk pelanggaran etik berat yang melibatkan Anwar Usman, yang kala itu menjabat Ketua MK sekaligus paman Gibran.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Sabtu, 31 Oktober 2026
32o
Kurs