“Kami menghormati proses yang sedang berjalan. Tentu saja proses itu membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti dan hal-hal lainnya. Namun yang kami harapkan agar nantinya proses itu tetap dilakukan secara transparan,” ujarnya.
Selain itu, Puan berharap penanganan perkara tersebut tidak berdampak pada hubungan antarlembaga penegak hukum, khususnya antara Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI.
“Jangan kemudian membuat sinergi antara Kejaksaan dan kepolisian itu menjadi renggang karena satu kasus. Jangan membuat kemudian sinergi antara satu lembaga itu kemudian tidak berjalan sinerginya,” tutur Puan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan Febrie Adriansyah baru ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri periode 2020-2024.
“Berdasarkan sprindik penyidik Kortastipidkor Polri untuk satu perkara terkait TPPU dan Asabri,” ujar Anang Supriatna Kapuspenkum Kejagung, Minggu (19/7/2026).
Anang menjelaskan, hingga saat ini Kejagung belum menerima pelimpahan perkara yang menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam dua perkara lain, yakni dugaan korupsi penyelesaian utang anak perusahaan PT Krakatau Steel periode 2023-2025 dan dugaan penyimpangan pengadaan batu bara PT PLN periode 2018-2026.(faz/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

