“Saya tidak membayangkan dalam 3 bulan kita harus kebut untuk selesai. Oleh karena itu, izinkan kami memberikan sebuah pandangan, jangan tergesa-gesa tapi harus memberikan perlindungan yang komprehensif,” jelasnya.
Said kemudian menyampaikan tujuh isu utama yang menurut kelompok buruh harus menjadi perhatian dalam RUU Ketenagakerjaan seperti upah layak, PHK, pesangon, tenaga kerja asing, jam kerja dan waktu istirahat termasuk perlindungan pekerja perempuan, outsourcing, serta pekerja kontrak.
Ia secara khusus menyoroti aturan pesangon dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 yang menurutnya harus dicabut. Said juga meminta agar PP Nomor 34, 35, dan 36 Tahun 2021 dievaluasi atau dicabut, sementara ketentuan mengenai Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam PP Nomor 37 tetap dipertahankan.
“Isu yang ketiga yang menguat adalah tentang pesangon, dimulai dengan mencabut PP nomor 35 tahun 2021 tentang pesangon yang 0,5 kali itu,” kata dia.
Selain itu, Said meminta perlindungan terhadap pekerja kontrak dan outsourcing diperkuat. Ia menyebut putusan MK harus diterjemahkan secara serius ke dalam undang-undang baru, tanpa menghilangkan ketentuan yang dinilai masih memberikan perlindungan bagi pekerja.

NOW ON AIR SSFM 100

