“Jangan sampai anak-anak yang tidak terbukti melakukan pelanggaran justru menjadi korban trauma akibat proses penegakan hukum. Kami meminta LPSK segera memberikan pendampingan psikologis agar dampak kejadian ini tidak berkepanjangan,” tegas Mafirion di Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Ia menjelaskan, penggerebekan tersebut bermula dari dugaan keterlibatan penghuni pesantren dalam kasus pembakaran warung kuliner di Sukoharjo. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, para santriwati dan ustazah tidak terbukti terlibat sehingga akhirnya dikembalikan ke lingkungan pesantren.
Mafirion menyayangkan proses penindakan yang disebut berlangsung dalam suasana mencekam. Para santriwati dilaporkan dibangunkan secara mendadak saat tidur, bahkan disebut tidak memiliki kesempatan untuk mengenakan jilbab sebelum berhadapan dengan aparat.
“Bayangkan bagaimana kondisi psikologis anak-anak ketika sedang tidur tiba-tiba dibangunkan oleh aparat bersenjata. Situasi seperti itu tentu bisa menimbulkan rasa takut, apalagi jika mereka tidak mendapatkan pendampingan dan penjelasan yang memadai,” ujarnya.
Tak hanya persoalan trauma, Mafirion juga menyoroti adanya laporan dugaan kekerasan verbal dan fisik sebagaimana disampaikan dalam surat edaran pihak pesantren.
NOW ON AIR SSFM 100

