Muhammad Khozin Anggota Komisi II DPR RI, dalam rapat Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri pada 30 Juli 2026 lalu, mengusulkan agar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) hanya memilih kepala daerah tanpa wakil.
Hal ini muncul karena kekhawatiran Khozin atas hubungan sejumlah kepala daerah dan wakilnya yang dinilai kurang harmonis. Bahkan berdasar data, ada sekitar 60 persen kepala daerah dan wakilnya, yang menjalani hubungan tidak harmonis itu.
Mengenai usulan Pilkada hanya memilih kepala daerah tanpa wakil, Radio Suara Surabaya melakukan polling ke pendengar dengan tajuk, “Setuju atau Tidak, Pilkada Hanya Pilih Kepala Daerah?”. Hasilnya, cukup beragam, ada yang setuju dengan usulan itu, namun ada juga yang tidak setuju.
Polling ini diambil dari media sosial Instagram @suarasurabayamedia dan secara langsung lewat pesan (WhatsApp) serta telepon yang masuk saat program Wawasan Polling berlangsung, sejak pukul 07.00 hingga 09.00 WIB.
Dalam diskusi di program Wawasan Polling Suara Surabaya, Kamis (13/8/2026), respons pengakses Suara Surabaya mengenai usulan Pilkada hanya memilih kepala daerah tanpa wakil, cukup beragam.
Berdasar data dari pendengar Radio Suara Surabaya yang bergabung melalui telepon dan pesan WhatsApp, sebanyak 24 persen atau 21 pendengar setuju dengan usulan Pilkada tanpa memilih wakil. Sedangkan 76 persen atau 64 pendengar tidak setuju.
Hasil berbeda ditunjukkan dari respon polling di Instagram @suarasurabayamedia. Sebanyak 60 persen atau 128 pengguna mengaku setuju dengan usulan Pilkada tanpa memilih wakil. Sedangkan 40 persen atau 86 pengguna menyatakan tidak setuju.
Mengenai usulan Pilkada tanpa memilih wakil, Fahrul Muzaqqi Dosen dan Pengamat Politik FISIP Universitas Airlangga (Unair) menerangkan, bahwa gagasan itu tidak menyalahi konstitusi. Karena, di dalam UUD 1945 Pasal 18 tidak menyebutkan adanya pemilihan wakil.
“Kalau di aturan UUD 1945 Pasal 18, bunyinya tidak menyebutkan pemilihan wakil hanya kepala daerah saja. Sehingga ketika wacana itu muncul, secara konstitusional tidak ada masalah. Hanya perlu ada pengkajian yang kuat saja,” katanya, saat onair di Radio Suara Surabaya, Kamis (13/8/2026).
Usulan Pilkada tanpa wakil, muncul karena hubungan kepala daerah dan wakilnya dinilai kurang harmonis. Menurut Fahrul, sebenarnya konflik antara kepala daerah dan wakilnya seringnya dipicu oleh masalah ego personal dan ketidakcocokan komitmen internal, dan bukan karena regulasi pembagian kewenangan yang tidak jelas.
Menurut Fahrul, keberadaan wakil kepala daerah dinilai cukup penting. Karena wakil kepala daerah tidak hanya sebagai pendamping tapi juga penyeimbang internal di lembaga eksekutif agar kepala daerah tidak memiliki kekuasaan mutlak.
Fahrul menjelaskan, ketidakharmonisan kepala daerah dan wakilnya bukan disebabkan oleh regulasi, melainkan fungsi partai politik yang kurang optimal.
“Kita lihat partai politik yang ada saat ini cenderung melanggengkan oligarki. Padahal untuk kaderisasi, partai politik harusnya berorientasi pada rakyat, bukan sekadar memenangkan pemilu atau merebut jabatan,” ungkapnya.
Adapun Fahrul mengusulkan, jika usulan Pilkada tanpa wakil jadi dilanjutkan, sebaiknya dilakukan pada tingkat provinsi atau pemilihan gubernur. Dia menilai, selain bisa menekan anggaran pemilihan, fungsi kepemimpinan di tingkat provinsi, cenderung sebagai jembatan antara pusat dan daerah.
“Tapi sekali lagi, karena kita belum berpengalaman dalam melakukan Pilkada tanpa wakil, baiknya rencana ini perlu dikaji lagi. Mengingat, adanya potensi negatif seperti, meningkatnya risiko korupsi karena hilangnya kontrol internal, serta potensi partai-partai hanya merapat pada satu calon kuat saja,” tutupnya.(kir/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

