Senin, 29 April 2024

Waspadai, Harga Miring Bisa Jadi Indikasi Ponsel yang Anda Beli ber-IMEI Ilegal

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Warga mengecek nomor indentitas asli ponsel (IMEI) di Jakarta, Kamis (20/8/2020). Foto: Antara

Harga yang jauh lebih murah (miring) dibandingkan harga di gerai resmi bisa menjadi indikasi ponsel memiliki nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang ilegal.

“Perlu kesadaran untuk tidak membeli barang-barang yang secara nyata tidak resmi,” kata Merza Fachys Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dalam sebuah diskusi yang dipantau Antara, Selasa (29/11/2022).

Indonesia menerapkan aturan registrasi IMEI sejak 2020, yaitu nomor IMEI ponsel yang dijual secara resmi di Indonesia harus terdaftar pada sistem Centralized Equipment Identity Register (CEIR).

Jika IMEI tidak terdaftar pada sistem CEIR, maka ponsel tidak bisa tersambung ke sinyal seluler. Aturan registrasi IMEI dibuat untuk mengatasi peredaran ponsel ilegal, yang bisa merugikan negara, produsen, dan konsumen.

Meski aturan sudah dibuat seketat mungkin, selalu ada pihak yang mencari celah, mulai dari menyediakan jasa membuka (unlock) nomor IMEI sampai menjual ponsel dengan nomor IMEI yang tidak resmi untuk dijual di Indonesia.

Ponsel dengan nomor IMEI ilegal itu sering dijual dengan harga yang jauh lebih murah dengan yang resmi, terutama untuk ponsel premium. ATSI mengajak masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan ponsel ilegal yang harganya murah.

Menurut ATSI jika konsumen secara sadar tidak membeli barang yang ilegal, maka lambat laun barang ilegal akan hilang dari pasaran.

Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) sebelumnya mengatakan regulasi registrasi IMEI efektif untuk mengatasi peredaran ponsel ilegal hingga nyaris 100 persen. Sebelum registrasi IMEI, asosiasi mendapati sekitar 600.000 unit ponsel ilegal masuk ke Indonesia setiap bulan.

Data dari Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Kementerian Keuangan menunjukkan ada 962 penindakan untuk kasus penyelundupan ponsel pada 2018-2019, ketika belum ada registrasi IMEI.

Pada 2020-2022, yang masih berjalan, penindakan penyelundupan ponsel menurun ke angka 361.(ant/dfn/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
27o
Kurs