Selasa, 14 Mei 2024

Ponsel Ilegal Dipastikan Tidak Lagi Bisa Beroperasi di Indonesia

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi. Ponsel Pintar Ilegal Petugas Bea dan Cukai Batam menunjukkan satu di antara 4 koper berisi ratusan ponsel berbagai merk yang disita di Kantor BC Batam. Foto: Antara

Ponsel ilegal yang masuk ke Indonesia tidak akan bisa beroperasi setelah sistem pemberantasan ponsel yang digagas Kementerian Perindustrian dan perusahaan teknologi Qualcomm Incorporated selesai dibuat.

“Dia bisa masuk, tapi tidak bisa dioperasikan. Buat hiasan rumah bisa,” kata I Gusti Putu Suryawirawan Dirjen Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika Kemenperin di Jakarta, lansir Antara, Kamis (10/8/2017).

Putu menyampaikan, sistem itu bisa digunakan oleh berbagai pihak, termasuk Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan serta Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk memeriksa legalitas sebuah ponsel.

Menurut Putu, definisi ponsel ilegal sendiri berarti ponsel yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan memiliki nomor identitas atau International Mobile Equipment Identify (IMEI) palsu.

“Ilegal itu dia tidak bayar PPN, tapi dioperasikan di sini. IMEI nya tidak sah, atau IMEI-nya kloning atau palsu, itu nanti kita bisa tahu struktur daripada IMEI yang kita kumpulkan,” ujar Putu.

Kemenperin menandatangani Nota Kesepahaman dengan Qualcomm Incorporated hari ini, untuk memberantas ponsel ilegal.

Kemenperin akan memberikan 500 juta data IMEI yang dikumpulkan sejak 2013 untuk kemudian diidentifikasi legalitasnya melalui sistem yang dimiliki Qualcomm.(ant/den/rst)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Selasa, 14 Mei 2024
28o
Kurs